Organisasi Kemasyarakatan

Kantor Leasing Esta Dana Ventura, di Gruduk Masa Dari Ormas BUAS

Keterangan gambar: saat melakukan mediasi dikantor leasing Esta Dana Ventura

Labraknews.online || Karawang – Berawal dari penarikan unit speda motor oleh Debt Colektor dari matel Bank Leasing Esta Dana Ventura di lokasi Blok A perumnas seberang Rm Cibiuk Telukjambe Timur Karawang. ( 27/06/2022 ).

Korban adalah W (30). merupakan salah satu anggota Ormas Buas Korcam Telukjambe Timur, Saat itu W (30), saat duduk santai sambil ngopi di warung dekat bundaran Interchange badami karawang, dan korban di hampiri 2 orang yang merupakan Debt Colektor dari Bank Esta, dan setelah lama disitu bernegoisasi, akhirnya W di minta untuk ikut ke kantor Bank Esta Dana yang berlokasi di Blok A Perumnas. Dan sesampainya W tiba di Kantor Esta. Akhirnya Motor saudara W di minta, padahal W sendiri sudah siap melanjutkan atau membayar angsurannya yang sempat macet, karena mengingat W baru mulai kerja lagi.
” Saya lagi ngopi di datengin 2 orang, bilangnya dari Esta Dana, dan saya langsung nego soal kelanjutan angsuran, terus saya dibawa ke kantor Esta Dana yang di Blok A Perumnas sebrang Rm Cibiuk ” Terang W ketika di konfirmasi lewat via WhatsAap oleh awak Media Labraknews.online .

Masih kata W, dia lanjut menjelaskan kronologis penarikan yang dilakukan oleh pihak leasing Bank Esta Dana Ventura ” padahal saya siap negoisasi mau bayar angsuran lagi, karena kan saya baru mulai kerja lagi, dan kata orang leasing dia bilang gak bisa, karena sudah habis kontrak .! ” Terangnya sambil terkesan kesal.

Dan akhirnya masih menurut W melanjutkan ceritanya ” Kontak motor diminta, Stnk diminta dan motor langsung dimasukin ke Kantor dan saya langsung di suruh tanda tangan, terus saya keluar karena kantor tutup.” Jelasnya.

Hal penarikan ini mendapat reaksi keras dari Sekjen DPP Ormas BUAS DIDI HOLIDI atau biasa yang akrab di panggil kang ejen. Ia menyayangkan atas tindakan Leasing Esta Dana yang melakukan penarikan Unit secara paksa kepda konsumen. ” Saya sangat menyayangkan juga menyesalkan kepada pihak Esta Dana Ventura yang mengambil motor secara paksa kepada konsumen, “‘Sesalnya.

Padahal jelas hal ini tidak dibenarkan oleh undang-undang lanjut Didi Holidi, mereka ini sebetulnya sudah berani melakukan tindakan main hakim sendiri, Toh mereka juga bekerjanya tidak memakai SOP yang di atur oleh undang – undang. Jadi jelas kalau mereka saja sudah berani bertindak main hakim sendiri, Ya kitapun siap untuk menunjukan kepada mereka, bahwa kita pun bisa untuk bermain hakim sendiri, cuma saja kita harus tau, bahwa negara kita ini adalah negara Hukum, yang segala sesuatunya sudah di atur oleh Hukum, Baca atuh Undang undang Fidusia Nomor 42 Tahun 1999 Tentang jaminan Fidusia. Dan baca juga Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2011 Tentang pengamanan eksekusi jaminan fidusia. Semuanya telah diatur oleh undang-undang, sehingga kalau mereka pihak Leasing susah diajak bicara oleh kita, kita tidak menutup kemungkinan, kita akan membuat LP terkait pasal 368 ( Perampasan ) dan kita gugat perdatanya ke Pengadilan, dan untuk soal debt kolektornya. Kita sekarang harus pintar mengawasi mereka para Oknum Debt Colektor, Kalau ada tindakan perampasan dijalan. Ya sudah kita juga bisa main hakim sendiri.” Tutupnya

Sampai berita ini diterbitkan Alhmadulillah pihak Esta Dana Ventura selaku creditor akhirnya mengembalikan lagi unit sepeda motor kepada saudara W, yang waktu saat di datangi oleh rekan-rekan dari Ormas BUAS. Pasalnya Saudara W siap untuk melanjutkan Angsuran creditnya, yang sempat tertunda.

Penulis@Bdk

Info Redaksi :

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas.

Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui

Email : labraknews1@gmail.com

Bagikan: