Peristiwa

Menjadi Perdebatan Hukum Fiqih Soal Alih Pungsi Mushola Menjadi Masjid Jamie

Karawang || Labraknews.com – Berawal dari rencana seseorang aktivis Musholla Darussalam, yang bertempat di Dusun II Desa Sumurgede, menuai perhatian publik dan menjadi perdebatan liar terkait Hukum fiqih perihal SAH dan TIDAK SAH nya Sholat di tempat yang status waqaf nya adalam mushola, dan lokasinya masih berjarak dekat dengan Mesjid induk.

Pemerintah Desa Sumurgede Kecamatan Cilanaya Kulon Kabupaten Karawang, sempat mengundang kedua belah pihak antara pihak yang akan mendirikan Jum’atan baru, dengan pihak yang meminta hal itu untuk di kaji terlebih dahulu, secara kaedah hukum fiqih dan pertimbangan aspek sosial, pada Hari Rabu 28 Juni 2023.

Keterangan gambar: Photo surat undangan Juma’atan yang disebar Aktivis Darussalam

Namun pihak Aktivis atau Dewan Kemakmuran Mushola (DKM) Darussalam, tetep tidak mengindahkan hasil dari musyawarah yang sudah di sepakati pada Hari Rabu lalu. dan tetap menggelar jum’at an pada jumat (30/07/2023).

Tentu saja hal itu mengundang reaksi dan perdebatan di masyarakat, sehingga masalah ini di pandang perlu untuk di musyawarahkan dengan membuka Bahtsul Masail, dengan mengundang para ulama ahli fiqih yang lebih kompeten dalam ke ilmuannya.

Rencananya Pemerintah Desa bersama DKM Baeturrohman Desa Sumurgede, akan menggelar Bhatsul Masail dengan judul “Alih Pungsi Mushola Menjadi Masjid Jamie”.

Dengan Deskripsi Mas’alah.
Salah seoran aktivis musholla Darussalam yang bernama Tosin, bertempat tinggal di Dusun II Desa Sumurgede terkonfirmasi sudah mendirikan sholat jum’at pada tanggal 30 juni 2023 dimusholla tersebut dan mufaroqoh dari masjid jami’ baiturrahman yang statusnya sebagai masjid jami’ yang sudah puluhan tahun di tempat tersebut dilaksanakan ibadah sholat jum’at dan jaraknya masih berdekatan atau masih dalam batas qoryah. Sementara ini penggagas belum bisa menjelaskan alasan qoth’i dari sudut pandang syari’at secara mendasar, mengingat ibadah sholat jum’at merupakan praktik ibadah masyru’iyyah yang harus dilaksanakan atas dasar undang-undang fiqih yang sesuai dengan ajaran aqidah ahlussunnah wal jama’ah atau harus dalam koridor pemahaman sawwadul ‘a’zhom (pendapat ulama mayoritas). Hal ini memicu kericuhan pendapat dan pemahaman diantara para asatidz setempat baik secara kacamata fiqih ubudiyah ataupun fiqih sosial (ahwal al-syakhsiyyah). Selain itu salah seorang pemuka agama diwilayah musholla tersebut bersedia menjadi khatib sekaligus imam jum’at tanpa adanya keputusan musyawarah diantara pemuka agama setempat lainnya, sehingga sikap ini memunculkan persepsi yang berbeda dikalangan masyarakat awam dan melahirkan sikap pro dan kontra bagi warga yang tinggal di dusun tersebut.

Pertimbangan
Status tanah yang diwakafkan oleh wakif kepada nadzir wakaf merupakan tanah yang diperuntukan musholla (bukan untuk masjid).
Batasan wilayah yang di takhsis oleh penggagas sebagaimana tertulis dalam undangan yang beredar masih belum ada kejelasan yang mendasar.

As’ilah
Bolehkah merubah status tanah wakaf musholla menjadi masjid dengan alasan untuk mendirikan jum’atan baru tanpa mempertimbangkan masjid yang sudah ada?
Bolehkah membuat batasan sendiri terkait jarak antar satu masjid jami’ dengan masjid yang lainnya tanpa didasari pendapat ulama yang mu’tabar?
Apa hukum mendirikan suatu praktik ibadah yang belum mendapatkan legalitas pasti secara syari’at?
Apa hukum melaksanakan praktik ubudiyyah yang menimbulkan konflik di tengah-tengah masyarakat?.
Acara : Bhatsul Masail
Waktu : 20.00 WIB sd/selesai
Judul : Alih Pungsi Mushola Menjadi Mesjid Jamie
Moderator : Ust.Asep S
Mushahih : KH.Bashori
Narasumber : Para Asattidz Desa Sumurgede – Manggungjaya
Undangan : Terbuka.

Penulis@As.Cek

Bagikan: