Karawang selatan, labraknews.com– Setiap kegiatan pembangunan yang mnggunakan uang Negara wajib memasang papan informasi kegiatan (Plang Proyek) sehingga dapat diketahui oleh masyarakat umum.
Tampak pembangunan turap diduga proyek siluman karena tidak memasang plang proyek, diketahui pekerjaan Turap tersebut telah berjalan (1) hari di kampung bakan randu Desa warga setra Kecamatan Tegalwaru Kabupaten Karawang.
H.joko selaku Humas DPC GMPI kecamatan tegalwaru angkat bicara setelah melakukan Investigasi dengan turun langsung ke lokasi proyek tersebut, nampak beberapa proyek turap maupun drainase tidak di pasang papan imformasi dan pihak pengawasanya pun tidak ada, pihak mandor pun tidak ada di lokasi tersebut.

“Pembangunan Turap tersebut sudah berjalan treking yang terletak di kampung bakan randu kecamatan tegalwaru, tanpa adanya plang proyek dan ditemukan juga adanya pengurangan volume pembangunan adalah proyek siluman dan sebuah pelanggaran hukum yang dimana di atur pada Undang Undang No. 14 tahun 2008 dalam pasal 2 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang memberikan kewajiban kepada setiap badan publik untuk membuka akses bagi pemohon informasi publik demi mendapatkan informasi” tandas H.joko kepada media 20/6/2022.
Liputan@(mly )
