Karawang || LabrakNews.com – Unit Reskrim Polsek Cibuaya mengamankan seorang pria disinyalir pengedar obat keras tertentu ( OKT) jenis eksimer dan tramadol, pada Jumat dini hari sekira pukul 01.30 WIB, (12/9/2025).
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah, melalui Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku bermula dari kegiatan Kring Serse menindaklanjuti informasi masyarakat, terkait peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polsek Cibuaya.

Polisi mengamankan FT (25), warga Dusun Cemara 2, Desa Cemarajaya, Kecamatan Cibuaya berikut bukti 1.940 butir pil terlarang dari tangan yang bersangkutan merk
Tramadol 1.800 butir, Camlet 10 butir, Merci 10 butir dan Eksimer 120 butir.
“Pelaku berikut barang buktinya telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Karawang guna proses hukum lebih lanjut,”kata Ipda Cep Wildan.
Polres Karawang berkomitmen serius menindak tegas setiap bentuk peredaran narkoba dan obat keras tertentu yang terlarang beredar bebas ditengah masyarakat dan berpotensi merusak moral generasi muda Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah meminta kepada masyarakat di wilayah hukumnya agar segera melapor kepada Polisi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan kaitannya dengan peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di lingkungannya. (cek)

