Karawang, Labraknews.online- Maraknya hama tikus yang selalu menyerang padi membuat petani memasang setrum listrik sebagai jebakan. Tidak punya pilihan lain, meskipun di sekeliling padinya sudah diadang dengan plastik.
pemasangan setrum untuk menjebak hama tikus yang dilakukan petani, memang tergolong nekad padahal pemasangan setrum listrik untuk menanggulangi serangan hama tikus selalu makan korban jiwa, tapi petani tak takut resiko yang nanti bakal menimpanya.
Karena pemasangan aliran listrik untuk menanggulangi serangan hama tikus di sawah bisa mengakibatkan orang lain meninggal dunia jika hal ini terjadi tentunya petani akan terjerat dengan Pasal 359 KUHP yang berbunyi “Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”

Hasil pantauan awak media Labraknews ke lapangan, tepat nya di Desa Pamekaran Kecamatan Banyusari Kabupten Karawang, banyak sekali petani memasang aliran setrum ke sawah untuk penanggulangan serangan hama tikus. Tidak ada rasa khawatir dan takut padahal belum lama terjadi seorang petani pengurus sawah majikan nya yang area sawah nya di Dusun Cikalong Desa Pamekaran Kecamatan Banyusari meniggal dunia terkena setrum jebakan tikus. Petani yang naas itu asal Tegal lurung Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang.
Sayangnya, para petani lebih memilih cara-cara instan dan cepat, seperti memasang jebakan tikus beraliran listrik karena hasilnya bisa langsung terlihat. Padahal untuk menanggulangi serangan hama tikus banyak teknis nya seperti menggunakan burung hantu dan pestisida. Tetapi penanganan menggunakan burung hantu dan pestisda dianggap kurang diminati karena membutuhkan proses.
Dengan marak nya petani memasang arus listrik untuk membasmi hama tikus seharusnya Pemerintah Desa setempat mengambil tindakan untuk antisipasi hal serupa seperti yang sudah terjadi di bulan kemarin yang menyebabkan pengurus meninggal dunia.
Di acara Penanggulangan hama tikus yang di Gelar oleh Pemerintah Desa Pamekaran Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang yang bertempat di Aula Kantor Desa Pamekaran, Kamis 14 Juli 2022, Atas usulan dari masyarakat nya. H.Ahmad Kholil selaku Kepala Desa Pamekaran mengundang Dinas terkait untuk mensosialisasikan penanggulangan hama tikus. Acara tersebut bertujuan untuk menyadarkan petani khusus nya yang memasang jebakan tikus menggunakan setrum. Karena teknis tersebut sangat membahayakan bagi orang lain.
Hadir di acara tersebut Camat Banyusari Drs. Iwan Ridwan f, Kepal UPTD Pertanian Kecamatna Banyusari Irfan S.P Kepala Desa Pamekaran beserta staf nya, tim BBOPT dan jajaran UPTD Dinas Pertanian Kecamatan Banyusari, Ketua Gapoktan, serta para petani yang ada di wilayah Desa Pamekaran.
Kepala UPTD Pertanian Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang, Irfan S.P saat di wawancarai oleh media Labraknews usai acara mengatakan “Dinas Pertanian tidak menganjurkan pemasangan setrum ke sawah untuk menanggulangi hama tikus. karena ada beberapa teknis untuk menanggulangi hama tikus dengan baik dan benar. Diantaranya
- Teknis Gropyokan kalagumarang
- Teknis Umpan Tikus
- Teknis Biologis Rubuha Predator Burung Hantu
- Teknis Fisik(Menggunakan Alat)
- Tehnik Pemasangan LTBS
Kami selaku UPTD Dinas Pertanian beserta jajaran akan siap membantu para petani untuk penanggulangan hama tikus.
Dan untuk para petani yang memasang aliran listrik untuk jebakan tikus kami akan membuat himbauan kepada para petani agar segera di lepas. Jika masih tetap ada, kami selaku UPTD Dinas Pertanian Kecamatan Banyusari bekerja sama dengan Mapolsek Banyusari Kabupaten Karawang akan menindak tegas terhadap petani yang memasang jebakan menggunakan setrum” ungkapnya.
Di penghujung acara perwakilan dari Dinas Pertanian Kabupaten Karawang memberikan bantuan berupa alat perangkap tikus, secara simbolis kepada Asep Saepudin selaku Ketua UPJ (Usaha Pelayanan Jasa) Desa Pamekaran Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang.
Red,@waghe
