Bandung || Labraknews.com – Penyidik Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kota Bandung hari ini memeriksa Wakil Wali Kota Bandung, Erwin.
Erwin dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bandung terkait dugaan penyalah gunaan wewenang pada Pemda Kota Bandung Tahun Anggaran 2025.
Kepala Kejaksaan Kota Bandung ,Irfan Wibowo mengungkapkan, hari ini Kejaksaan Negeri Bandung memeriksa Wakil Wali Kota Bandung, Erwin ,sebagai saksi pendalaman dugaan perkara korupsi Pemda Kota Bandung. Erwin diperiksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bandung selama 7 jam sejak pukul 09.30 hingga 16.30 WIB.
Irfan Wibowo menyebut, rangkaian pemeriksaan pendalaman dugaan perkara korupsi di Pemda Kota Bandung telah dimulai tiga bulan lalu dengan menghadirkan saksi pendalaman perkara.
Selain terhadap Wakil Wali Kota Bandung, Kejaksaan Kota Bandung juga melakukan serangkaian pemanggilan dan pemeriksaan pejabat organisasi perangkat daerah ( OPD) dilingkungan Pemda Kota Bandung serta pihak swasta yang dicurigai.
Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bandung menyita sejumlah dokumen ,hp dan laptop guna pengungkapan perkara dari OPD dicurigai.
” pemeriksaan hari ini sifatnya umum, kami belum menetapkan siapa tersangkanya. Wakil Walikota Bandung hari ini diperiksa sebagai saksi, jelas Irfan Wibowo menegaskan pernyataannya dalam Press Conference digelar Kejari Kota Bandung ,Kamis malam, 30/10/2025.
Erwin, menjabat Wakil Wali Kota Bandung pada 20 Januari 2025.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) yang juga mantan anggota DPRD Kota Bandung itu selama tiga periode sejak tahun 2010 – 2025 menjadi Ketua DPC PKB Kota Bandung.
Erwin terpilih menjadi Wakil Wali Kota Bandung mendampingi Muhammad Farhan usungan Partai Nasdem, PKB, Partai Buruh dan Partai Gelora. setelahnya memenangkan Pilkada Kota Bandung.
Kejaksaan Negeri Kota Bandung memeriksa Wakil Wali Kota Bandung guna mendengar keterangan langsung kaitannya dengan pendalaman perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan Kota Bandung ( cek )

