Labraknews.online || Karawang- Puluhan anggota Ormas Buas datangi Kantor Leasing Mandiri Utama Finance yang beralamat di Ruko Darmawangsa 2 Blok A No.01 & 01A Jl.interchange Karawang Barat, Kabupaten Karawang. Lagi – lagi pihak leasing Bank Mandiri Utama Finance melakukan penarikan unit secara sepihak. ( 10/11/2022 ).
Pasalnya Unit roda empat merk Toyota / New avanza1, dengan nomor polisi B 2731 ZBA atas nama debitur atau pemilik Daryoko, ditarik secara sepihak, dikarenakan debitur telah menunggak selama 3 bulan. Namun hal itu sungguh sangat disayangkan oleh Sekjen Dpp Ormas Buas ( Didi Holidi, S.H ).
“Hari ini kita sengaja mendatangi kantor Mandiri Utama Finance, dengan rekan rekan anggota Ormas Buas, karena menurut kami ini adalah kejadian yang kesekian kalinya yang dilakukan oleh pihak leasing, hal ini sangat bertentangan dengan Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999. Tentang Jaminan Fidusia. dimana jika terjadi penarikan kendaraan (unit). oleh pihak leasing tanpa menunjukkan sertifikat jaminan fidusia, itu merupakan perbuatan melawan hukum.” Jelasnya.
Untuk itu lanjut Sekjen Didi. kami akan terus memperjuangkan hak konsumen atau debitur, jangan sampai ada yang dirugikan, kalau memang sudah tidak ada kebijakan kelonggaran untuk menunggak, ya kasihakan hak nya. Yaitu Biaya tariknya dong. Tapi kalau sampai masalah ini tidak ada kejelasanya, maka masalah ini akan kita bawa kepengadilan.” Ucapnya.
Dan setelah Tim Media Labraknews menggali informasi terkait kronologis kepada pihak debitur yang diwakili oleh. Kang Bili Ketua Ormas Buas Korcam Kota Baru. Dia menerangkan kejadiannya secara terperinci.

” Cerita kronologisnya begini pak. Ini adalah pelimpahan kolektor, bahwa sulit di temui, dan dikarenakan debitur berhubung kerja di PT.Mulia keramik di Cikarang, unit selalu ada di rumah dan jarang di pakai, Dan waktu penanganan external bernama Dani pada tgl 2 November bertemu dengan debitur dan ada janji bayar 2 bulan keterlambatan, dan biaya penanganan 2 juta, atau admin buka sistem blokir, ternyata pada tgl 9 november ada kunjungan dari Matel ke rumah debitur dengan cara paksa membawa unit tersebut ke kantor Mandiri Utama Finance ( MUF ), dan akhirnya unit tersebut di bawa oleh Matel ada 5 orang, dengan SK nama Posman H.Sihombing dan Rekan pake PT. Lesto sehingga debitur di tinggalkan di kantor MUF, dan STNK nya masih di pegang debitur.” Terangnya
Sampai berita ini diterbitkan, pihak debitur belum juga mendapat kejelasan pertanggung jawaban dari pihak Leasing Mandiri Utama Finance.
Penulis@bdk

