Kapolsek Dan Muspika Kecamatan Tempuran Melakukan Pembinaan Di SMPN 1 Tempuran Antisipasi Tawuran Pelajar.
KARAWANG. ( Labraknews.online )-
Maraknya Tawuran Pelajar yang terjadi dibeberapa Wilayah, Termasuk di Wilayah Hukum Kabupaten Karawang.
Saat ini Senin, ( 6/12/2021 ). Unsur Muspika Kecamatan Tempuran telah menggelar acara Sosialisasi guna untuk meng Antisipasi Tawuran Pelajar.
Kapolsek dan unsur muspika kecamatanTempuran lainnya, melakukan giat pembinaan guna meminimalisir siswa biar tidak menjadi kebiasaan untuk melakukan tawuran.
Kurnadi M.Pd Kepala Sekolah SMPN 1 Tempuran Menyampakan agar Wali Murid ikut serta mengawasi anak-anaknya di luar jam sekolah.Serta agar Wali murid selalu aktif menegur anaknya dan lakukan pemeriksaan. Terhadap HP anaknya.
“Dengan adanya kejadian seperti Tawuran ini, maka kami sebagai Guru menyerahkan kewenangan kepada Kapolsek Tempuran. Dan kami sebagai guru akan menindak terhadap siswa yang tawuran dengan hukuman tidak diperbolehkan mengikuti pelajaran selama 1 (satu) bulan” tegasnya.
Terpisah Camat Tempuran Bpk. M. Komarudin, FR. SE. MM.bersama awak media mengatakan “Sebagai Muspika Kecamatan Tempuran, Kami sangat kecewa dengan adanya informasi tawuran antar pelajar terutama yang dilakukan oleh anak sekolah yang ada di Wilayah Kecamatan Tempuran” ujar camat.
Lanjut M.Komarudin “Kepada Siswa yang melakukan Tawuran sebanyak 12 orang agar Pahami/Patuhi betul Tata Tertib Sekolah.
Pesen kepada orang tua wali murid untuk ikut serta memonitor kegiatan anaknya diluar jam pelajaran.
Kami Pesan kepada para siswa yang terlibat Tawuran diharapkan kalian tidak melanggar Hukum. Kalian hanya untuk belajar, belajar, belajar dan belajar. Bukan melakukan hal-hal yang merugikan orang banyak.Lakukan hal-hal yang baik dan bisa mengangkat Citra Sekolah” ungkapnya.
Rigel Suhakso, S.H Kapolsek Tempuran Menyampaikan dalam sambutannya “Saya mengingatkan kegiatan Sosialisasi sudah saya lakukan bersama Muspika dan Sekolah, dengan tujuan untuk mencegah timbulnya niat untuk melakukan yang melanggar hukum, Ternyata masih ada saja Siswa yang melanggar hukum dengan cara Tawuran.
Negara Kesatuan Republik Indonesia juga sudah mengeluarkan Undang-undang tentang Perlindungan terhadap anak.
Tawuran itu berbentuk kekerasan yang akan menimbulkan terlukanya anak-anak yang tawuran.maka kami akan menindak”.tegas Kapolsek.
Lanjut Rigel Suhakso, S.H “Saya Percaya dan Yakin terhadap Wali Murid atau Orang tua yang sudah mengawasi anak-anaknya dengan keterbatasan.
Saya pesen kepada para orang tua jangan mau dibodohin oleh anak-anak kita. Selalu lakukan koordinasi dengan sekolah dan lakukan koordinasi dengan lingkungan.
Mari sama-sama kita lakukan pengawasan terhadap anak-anak kita jangan sampe melakukan pelanggaran hukum dalam hal ini Tawuran antar pelajar yang akan merugikan orang tua dan orang lain” Tutupnya.
Reporter@Cek
Koresponden@di_Media RJ


_____________________________________
_____________________________________
Media Nasional Labraknews.online, Sedang membuka penjaringan wartawan/i, untuk Wilayah Daerah, Provinsi , Kabupaten dan kota. Bagi anda yang berminat bergabung menjadi bagian dari kami, Silahkan hubungi Nomor kontak Redaksi ( WA ). 0813-8221-2494.

