Peristiwa

Antisipasi Terjadi,! Muspika Kecamatan Banyusari Sidak Ke Lokasi. Terkait Penggunaan Setrum Untuk Jebakan Tikus

Karawang, Labraknews.com – Penggunaan setrum untuk penanggulangan hama tikus memakai jebakan setrum tentu tidak di perbolehkan, karena bisa menyebabkan orang lain meninggal dunia seperti tertuang dalam pasal 359 KUHP yang berbunyi “Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”

Temuan ini tentunya merupakan kedua kali nya yang sebelum nya sudah di gelar di Aula Kantor Desa Pamekaran Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang.

Pada tanggal 14 Juli 2022 oleh UPTD Dinas Pertanian Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang dengan tema sosialisasi Penanggulangan hama tikus.

Acara tersebut bertujuan untuk menyadarkan petani khusus nya yang memasang jebakan tikus menggunakan aliran setrum. Karena teknis tersebut sangat membahayakan bagi orang lain.

Tapi hasil sosialisasi tersebut tampak nya tidak di gubris oleh para petani khusus nya yang memakai jebakan tikus yang pake setrum, hasil pantauan awak media Labraknews.com ke lapangan yang setiap malam keliahatan merasa tanggung jawab dengan ada nya kembali pemasangan setrum di sawah tersebut.

Karena pada waktu sosialisasi kepala UPTD Dinas Pertanian Kecamatan Banyusari Irfan S.P dan Muspika Kecamatan Banyusari akan menindak tegas terhadap para petani yang memasang jebakan tikus menggunakan aliran setrum.

Penanggulan Hama Tikus

Dengan kejadian ini, warga Kecamatan Banyusari Berinisial’ ASH merasa khawatir akhir nya Malaporkan ke Kapolsek Banyusari dan Kepala Uptd Dinas Pertanian untuk segera di tindak temuan tersebut,
Kapolsek Banyusari Iptu Suherlan, S.H dan di dampingi Camat Banyusari Drs Iwan Ridwan.f, Kepala UPTD Dinas Pertanian yang di wakili oleh Enda Dan Pemerintahan Desa Pamekaran Kecamatan Banyusari SIDAK ke lokasi tersebut,kamis 12/01/2023.
Yang sebelum nya dari pemerintahan Desa Pamekaran memanggil petani yang ber inisisal H.E datang ke Kantor Desa untuk di beri pengarahan oleh Kapolsek Banyusari dan Camat Banyusari.

Di ruang kerja SekDes Desa Pamekaran Kecamatan Banyusari Kapolsek Banyusari Iptu Suherlan, S.H memberikan pengarahan terhadap HE agar segara membongkar jebakan tikus yang memakai aliran listrik, karena jajaran Muspika Kecamatan Banyusari tidak mau terjadi hal yang tidak di inginkan yang epek nya sangat membahayakan dan membuat hilang nya nyawa seseorang. Memang saat ini belum terjadi. untuk antisipasi terjadinya hal yang tidak di inginkan kami selaku Muspika Kecamatan Banyusari meminta terhadap HE agar segera membongkar jebakan tikus tersebut” Singkat Kapolsek.

untuk membuktikan temuan tersebut Kapolsek Banyusari dan Camat Banyusari di dampingi Perwakilan dari Dinas Uptd Pertanian mengajak H.E untuk meninjau ke lokasi tersebut.

Red.@wage

Bagikan: