Pemerintahan

Kades Usul Masa Jabatan Jadi 9 Tahun, Ketua DPRD Karawang Tegaskan Hal Ini

Karawang || Labraknews.com – Belasan Kepala Desa (Kades) mendatangi ruang kerja Ketua DPRD Karawang, Budianto belum lama ini. Kedatangan mereka untuk mengusulkan masa jabatan Kades bisa di perpanjang dari yang semula 6 tahun menjadi 9 tahun.

Para Kades beralasan, usulan perpanjangan masa jabatan tersebut agar pembangunan di wilayah kerjanya masing-masing dapat di tuntaskan.

Menanggapi hal itu, Budianto menegaskan, usulan penambahan masa jabatan hingga 9 tahun di sebutnya sah saja. Namun tetap harus memperhatikan regulasi yang mengatur tentang masa jabatan kades.

“Kami apresiasi keinginan Para Kades kendati dalam UU Desa Nomor 6 tahun 2014 di Pasal 39 ayat 1 dan 2 sudah jelas Jabatan Kades itu 6 tahun,” ujar Budianto, Rabu (11/1/2023).

Diri nya akan memfasilitasi usulan tersebut melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi 1 DPRD Karawang serta dinas terkait yang membidangi desa.

“Kami siapkan Gedung Paripurna untuk menampung 297 kades beraudiensi. Usulan itu bisa di kaji dan godok dengan Komisi 1 yang membidangi persoalan desa,” ungkapnya.

RDP tersebut, kata dia, rencananya di jadwalkan pada Jumat (13/1/2023) mendatang. Dalam RDP para kades di perkenankan memaparkan alasan penambahan masa kades yang lebih jelas.

“Intinya DPRD Karawang welcome terhadap berbagai aspirasi, kita akan tampung semua sesuai dengan tugas dan fungsi DPRD,” tandasnya. (age)

Bagikan: