Karawang || Labraknews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karawang Jum,at malam ( 10/1/2025) melaksanakan rapat paripurna usulan pemberhentian Bupati Karawang masa jabatan 2021-2024 hasil pilkada serentak tahun 2020.
Melalui Rapat Paripurna malam ini juga dibahas usulan pengangkatan Bupati Karawang hasil Pilkada serentak masa jabatan 2025-2030 hasil pilkada serentak tahun 2024.
Ketua DPRD Karawang H.Endang Sodikin menyampaikan, rapat paripurna pemberhentian H.Aep Syaepuloh,SE sebagai Bupati Karawang masa Bakti tahun 2021- 2024, berdasarkan hasil sidang Mahkamah Konstitusi ( MK ) Nomor 27 / PUU – XXII tahun 2024 tentang uji materi Undang- Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Undang – Undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang – Undang nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur ,Bupati dan walikota menjadi Undang -Undang pasal 201 ayat 7 ,bahwa ,Gubernur ,Bupati dan walikota hasil pemilu tahun 2020 menjabat Gubernur dan wakil Gubernur ,Bupati dan wakil Bupati , Walikota dan wakil walikota hasil pemilu serentak tahun 2024 sepanjang tidak melebihi 5 tahun masa jabatan.
Sementara dikatakan H.Endang Sodikin, untuk usulan pengesahan pengangkatan H.Aep Syaepuloh dan H. Maslani sebagai Bupati dan Wakil Bupati Karawang terpilih masa jabatan tahun 2025-2030 hasil pilkada serentak tahun 2024 hal ini menurutnya mempedomani Undang- Undang Nomor 6 tahun 2020 pasal 160 ayat (3) tentang Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang ( Perpu).
Undang – Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati, pasangan calon walikota dan wakil walikota terpilih, dilakukan berdasar penetapan pasangan calon terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten / Kota yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten / Kota kepada menteri melalui Gubernur .
Selain landasan regulasi diatas, terkait kepentingan ini, DPRD Karawang juga mengacu kepada surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang Nomor 20 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil Bupati terpilih tahun 2024.
Plh. Bupati Karawang Asep Aang Rahmatullah mengapresiasi kinerja KPU Karawang yang telah sukses menyelenggarakan pilkada Karawang dalam suasana aman tanpa ekses.
Asep Aang Rahmatullah juga mengapresiasi kinerja baik dari jajaran TNI – Polri yang telah bekerja keras menjaga keamanan dan ketertiban Pilkada Karawang.
Pilkada Karawang telah selesai , Plh Bupati Karawang ,Asep Aang Rahmatullah mengajak masyarakat Karawang untuk kembali bergandengan tangan rukun guyub sauyunan membangun Kabupaten Karawang dengan tidak lagi mengedepankan kepentingan kelompok atau golongan.
“Pemilu adalah salah satu unsur penting dalam demokrasi. Perbedaan harus kita sikapi sebagai sebuah kekuatan untuk mencapai tujuan yang sama, yaitu membangun Karawang menuju perubahan yang lebih baik.
“Pilkada telah selesai , mari kembali kita rapatkan barisan saling bergandengan tangan, menyamakan persepsi. Bekerja demi kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat dengan gagasan dan pikiran yang maju, ajaknya.
“atas nama Bupati Karawang, kami mohon maaf yang sebesar – besarnya jika kami belum bisa memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat , kata Asep Aang.
Memungkas pidatonya Plh.Bupati Karawang Asep Aang Rahmatullah mengapresiasi kinerja ketua dan seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Karawang yang bekerja cepat menggelar rapat paripurna usulan pengangkatan Bupati dan wakil Bupati Karawang terpilih hasil pilkada tanggal 27 Nopember 2024.
“yang harusnya paling lama 5 hari, namun baru sehari di umumkan oleh KPU, malam ini, DPRD Karawang langsung melakukan rapat paripurna. Kami sangat mengapresiasi kinerja positif DPRD Karawang pungkas Asep Aang Rahmatullah. ( cek )

