Karawang || Labraknews.com – Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Karawang Kamis siang kemarin tanggal 9 Januari 2024 mengumumkan Penetapan Aep Saepulloh dan Maslani sebagai Bupati dan Wakil Bupati Karawang Terpilih Pilkada 2024. Hal itu dituangkan pada SK KPU Kabupaten Karawang Nomor 20 Tahun 2025.
Terkait itu, dihari yang sama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Karawang juga telah menerima surat Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Karawang tentang kepentingan tersebut bernomor 023/TU.01-SD/3215/2025menyoal usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih, Kamis 9/1/2024, siang.
Mensikapi ini ,Ketua DPRD Kabupaten Karawang H. Endang Sodikin menyebut, surat KPU itu menjadikan dasar bagi lembaga Parlemen dipimpinnya untuk segera menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan menjadwalkan sidang paripurna pengangkatan dan pemberhentian Bupati serta wakil Bupati terpilih.
Endang Sodikin menyebut melalui rapat ini nantinya akan menghasilkan keputusan terkait paripurna untuk kemudian disampaikannya kepada Biro Pemerintahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Bandung ,” ungkapnya kepada pada Kamis 9/1/2025 petang.
Surat penetapan Komisi Pemilihan Umum menjadi landasan penting proses pengangkatan Bupati dan wakil Bupati Karawang terpilih mengacu kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024.
DPRD Karawang menegaskan pihaknya akan bekerja sesuai regulasi, paling lama lima hari untuk melengkapi dokumen dan menyelesaikan seluruh proses administratif termasuk jadwal sidang paripurna yang akan dibahas nantinya di rapat Bamus.
“Kami akan melibatkan usulan-usulan fraksi-fraksi guna menentukan waktu yang tepat. Kami pastikan semua proses itu akan berjalan tepat waktu dan prosedur, pungkas H.Endang Sodikin yang kesehariannya akrab disapa dengan panggilan inisial HES.Terpetik kabar ke redaksi Labrak news, rapat paripurna mengagendakan soal ini akan digelar hari Jum,at malam ini tanggal 10 Januari 2025 pukul 19.00 wib.( cek )

