
Karawang, ( labraknews.com ) –
Pasca unjuk rasa di depan kantor Pemkab Karawang. Masa buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Karawang meminta kenaikan Upah Minimum Kabupaten /Kota (UMK) 2022 sebesar 10 persen dan mendesak UU Omnibus Law dicabut. ( 24/11/2021).
Dan kini satu hari setelah adanya unjuk rasa Buruh, Telah Beredar sebuah surat yang di tandatangani Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana, mengenai usulan rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang tahun 2022. Usulan kenaikan tersebut diperkirakan sebesar 5.27% atau menjadi Rp. 5.051.183,00.
Diketahui sebelumnya bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang di tahun sebelumnya sebesar Rp. 4.798.312,00.
Surat edaran tersebut masih sebatas usulan rekomendasi, dan belum di sah-kan.
Age@Red


untuk pemasangan iklan silahkan hubungi no.0813-8221-2494
____________________________________________
Dibuka Jaringan Wartawan untuk Daerah Provinsi, Kabupaten & Kota. Bagi anda yang mau bergabung menjadi bagian dari kami sebagai Jurnalis / Wartawan Media Nasional LABRAK News. Silahkan hubungi no kontak Redaksi

