Malaka, Labraknews.online– Badan Perberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa (BPMD) kabupaten Malaka adakan Sosialisasi Perbup pilkades 2022 keliling, kepada ketua BPD dan wakil BPD melalui Desa, perkecamatan Di kabupaten Malaka Selama 6-7hari Di mulai kamis 4 Agustus2022.
Sosialisasi keliling ini disampaikan oleh kepala BPMD kabupaten Malaka, Agustinus Nahak S.IP “saat dikonfirmasi Di Ruang kerja kantor BPMD, kabupaten Malaka desa wehali kecamatan Malaka Tengah kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur Selasa 2 agustus 2022.
Menurut Agustinus “kita akan mengadakan sosialisasi keliling desa per kecamatan. jadi kita Ada gabung 2-3 kecamatan yang di gabung jadi satu titik. Sosialisasi ini selama 6-7 hari mulai kamis depan.
sosialisasi Tersebut untuk menyampakan perbub (nomor 31/2022. tentang petunjuk pelaksanaan pemilihan kepala Desa serentak Di kabupaten Malaka). yang sudah ada disampaikan kepada masyarakat. melalui kepala desa, BPD dan wakil BPD.
Pemilihan kepala desa, kita berjalan diatas aturan. apabila diatas 5 orang maka Akan diadakan seleksi. kalau 5 orang maka BPD tetapkan tinggal disahkan. semua berjalan diatas aturan.
Aturan dibuatkan sedemikian rupa sehingga dapat diterima oleh lapisan masyarakat. Dan aturan itu sudah mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat. Apabila Dia tidak memenuhi syarat itu, baru dikeluarkan.
Yang mau mencalonkan diri sebagai kepala desa segera mengurus administrasi kelengkapan sesuai syarat-syarat yang sudah Di tentukan sesuai dengan pebub. kemudian tidak perlu masyarakat menyebarkan isu yang menyesatkan. seperti coret mencoret itu tidak Ada..
Coret kecuali tidak sesuai dengan aturan bupati yang sudah ada. Kalau sudah sesuai dia punya hak untuk masuk Dan mendapat hak dipilih dan memilih. kecuali calon terpilih yang kena pidana. atau nara pidana.
Sedangkan syarat kompetensi seorang desa sudah ditentukan paling kurang SMP paling tinggi sarjana/S2. Periode ini tidak dilakukan seleksi secara umum yang seperti tempo dulu 2016. Tetapi kalau calonnya diatas 5 baru diseleksi.
Masih menunggu keputusan pak bupati. mau Seleksi secara umum Di kabupaten atau seleksi di desa baru dikirim secara score nilai. Menunggu SK Bupati. Tutup kaban PMD.
Rofinus Bria
