Pemerintahan

Bupati Karawang Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan, 282 Kepala Desa se-Kabupaten Karawang, Menjadi 8 Tahun

Pengesahan penyesuaian masa jabatan kepala desa se-kabupaten karawang

Karawang || Labraknews.com – Sebagaimana amanat UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas UU Desa Nomor 6 Tahun 2014. Hari ini Bupati Karawang, Aep Saepuloh,SE. telah resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK), Bupati tentang pengesahan penyesuaian masa jabatan Kepala Desa, se-Kabupaten Karawang. Senin (03/06/2024).

Acara penyerahan SK penyesuaian perpanjangan masa jabatan Kepala Desa pagi tadi, yang di hadiri oleh unsur forkopimda Kabupaten Karawang.

Bupati Karawang, H.Aep Saepuloh,SE. Dalam sambutannya berpesan agar para Kepala Desa yang hari ini di lantik agar bisa menjalankan amanah tersebut bisa lebih bermanfaat.

Penyerahan SK perpanjangan Kepala desa di berikan oleh Bupati Karawang H Aep Saepuloh,SE.

“Semoga amanah yang diberikan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat. Yang artinya, pelayanan publik diharapkan bisa terus meningkat, dan yang kurang baik harus diperbaiki dan lebih baik,” Pesan nya.

Terlihat kebahagian di raut wajah para Kepala Dosa, yang usai menerima penyerahan SK perpanjangan masa jabatan.

Seperti hal nya, Asan Permana, Kepala Desa Sumurgede, saat di temui di lapangan Flaza Pemda, usai menerima SK perpanjangan masa jabatan. Ia sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Allah SWT.”

Alhamdululillah, saya sangat bersyukur dan ber terima kasih kepada Allah SWT, yang telah memberikan amanah kepada kami, sehingga saya patut untuk mensyukuri nya, dan berusaha untuk bisa menjalankan amanah tersebut dengan baik lagi,” tandas nya.

Semoga dengan di perpanjang nya masa jabatan Kepala Desa, se-Kabupaten Karawang, bisa lebih meningkatkan kinerja nya dengan baik lagi.

Penulis@Asep Dacek

Bagikan: