Pemerintahan

Camat, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa, Garda Terdepan Cek Fisik Pembangunan Infrastruktur Desa

Karawang || LabrakNews.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa( DPMD) Kabupaten Karawang Jawa Barat, Drs.Muhamad Syaefulloh,MM di kantornya menekankan, guna deteksi dini, penyalahgunaan dana desa, Camat, Pendamping lokal desa dan Pendamping desa perwakilan Kementerian Desa pengawal dana desa, merupakan garda terdepan pengontrol fisik pembangunan infrastruktur pada wilayah setempat, Kamis siang 21/8/2025.

Muhamad Syaefulloh menegaskan, fungsi pengawasan dana desa di tingkatan terendah ada pada BadanPermusyawaratan Desa (BPD) kemudian berlanjut ke Camat.

Untuk mengawal penggunaan dana desa, Kementrian Desa (Kemendes) mengangkat tenaga profesional pendamping desa yang stanby di kantor kecamatan setempat dan pendamping lokal desa yang stanby di kantor desa.

“karenanya manakala terjadi potensi pelanggaran penggunaan dana desa, maka pendamping desa dan pendamping lokal desa selaku pengawal dana desa kepanjangan tangan dari Kementerian Desa harus bisa berkoordinasi langsung dengan Camat.
Camat punya Tim online monitoring, yaitu Kasi Pemerintahan, Kasi PMD, Sekcam juga Kasi pelayanan Umum, dan kami DPMD hanya membaca aplikasi” kata Muhamad Syaefulloh.

Dengan kewenangan tupoksi kewilayahannya, Camat harus mengetahui pasti rencana pembangunan desa di wilayahnya.
“Kalau ada Camat yang mengaku tidak tahu soal pembangunan desa diwilayah pengawasannya itu sangat keliru, karena dia ikut menandatangani lembaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa,saat desa itu mengajukan proses dana desa untuk membangun desanya, tegas Muhamad Syaefulloh.

“Bahkan ketika dana desa itu akan dicairkan, ada dua verifikasi yang harus ditandatangani oleh Camat, yaitu dokumen dan Cek lapangan. Misalnya pada semester pertama dana desa, Camat akan turun dulu untuk melakukan pengecekan lapangan, sambung Muhamad Syaefulloh.

Muhamad Syaefulloh mengaku, karena DPMD bukan tenaga teknis, maka saat monitoring evaluasi (Monev) DPMD hanya akan mengecek kesesuaiannya fisik saja.

“kita mohon maaf, karena bukan orang tekhnis, jadi yang dicek oleh tim Monev DPMD hanya kesesuaiannya saja, kata Muhamad Syaefulloh, seraya menyebutnya jika Camat di Kabupaten Karawang kini tegas dalam melakukan fungsi kontrolnya.

“Permendes mengamanatkan, dana desa itu tidak boleh ditahan pencairannya, pengecualian dilakukan jika Kepala Desa setempat tersandung perkara hukum yang diakibatkan soal dana desa, sebagaimana terjadi pada Desa Tanjung Bungin Kecamatan Pakis Jaya, sehingga di tahun 2025 ini tidak dilakukan penyaluran dana desa.

Muhamad Syaefulloh menyebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Karawang kini bekerjasama dengan Kejaksaan melalui Jaga ID Jaksa masuk desa.

Menurutnya, ketika DPMD Karawang menerima laporan tentang adanya penggunaan dana desa yang bermasalah. akan dibuat berjenjang.
Tim akan turun ke desa tersebut untuk pembuktian kesalahannya, apakah kesalahan itu sifatnya administratif atau sengaja berpotensi pidana.
“DPMD akan memberi kesempatan satu bulan untuk perbaikan, sebelum berlanjut dengan pemeriksaan khusus (riksus) inspektorat,” ungkap Muhammad Syaefulloh.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD) Kabupaten Karawang mencatat, total dana desa untuk membangun desa desa wilayah setempat Tahun 2025 sebesar Rp 358.978.734.000,00

“sehubungan hasil audit Kantor Inspektorat Karawang berkenaan dengan penggunaan dana desa Tahun 2024, maka di Tahun 2025 ini Dana pembangunan Desa Tanjung Bungin Kecamatan Pakis Jaya tidak disalurkan”. Kepala Desa Tanjung Bungin, Enjun, kini tengah menjalani perkara hukum yang disebabkan persoalan penggunaan dana desa.

Pada periode kegiatan Tahun 2024 lalu, Kades Tanjung Bungin diduga kuat telah menyelewengkan penggunaan Dana pembangunan Desa setempat.

Selain Dana Desa (DD), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, juga mencatat total besaran Alokasi Dana Desa (ADD) dari kas APBD Pemda Karawang untuk keperluan siltap Kades, honor, BPD dan operasional lembaga desa, ketahanan pangan (20%) Bantuan Langsung Tunai (paling tinggi 15 %), stunting, teknologi informasi, padat karya tunai, kegiatan kerja bakti masyarakat, (menyesuaikan keuangan desa sesuai musdes) Tahun 2025 tembus di angka Rp 196.705.383.700,00. ( Cek )

Bagikan: