Karawang, Labraknews online– Dalam pemberitaan sebelum nya dari salah satu media online yang merilis dugaan proyek terbengkalai tentunya sudah terbit. Terkait pemberitaan lokasi proyek pemasangan u ditch yang berlokasi di Desa Karya Mukti Kecamatan Lemah Abang Wadas Kabupaten Karawang, Ternyata tidak di gubris oleh Dinas PUPR Kabupaten Karawang Bidang SDA (Sumber Daya Air). Seharus nya dari Dinas PUPR Bidang SDA(Sumber Daya Air) segera ambil tindakan terkait proyek yang tersendat. Sehingga warga sekitar walaupun program pemerintah tentang pembangunan untuk mengembangkan infrastruktur dari berbagai desa tidak merasa terganggu dengan ada nya galian tersebut.
Dengan adanya galian tersebut untuk saluran air yang sudah di gali sekitar 2( Dua) pekan yang lalu sampai saat ini terbengkalai, sehingga bisa mengganggu pengguna jalan atau warga sekitar tentunya sangat mengganggu dengan ada nya proyek tersebut, jika proyek tersendat seperti ini. kita tanda tanya apakah proyek tersebut sudah ada SPK (Surat Perintah Kerja) atau bodong alias SPK belum turun sehingga dari salah satu rekanan melakukan curi star.
pemberitaan yang saat ini lagi rame di sosial media tentunya di perguncangkan dan jadi omongan warga sekitar seperti ini seharus nya dari Dinas PUPR bidang SDA(Sumber Daya Air) Segera Ambil tindakan Terkait proyek tersebut karena bagi warga tidak ada kelanjutannya nya. Dengan ada nya proyek yang terbengkalai di Desa Karya Mukti Kecamatan Lemah Abang Wadas Kabupaten Karawang menjadi sorotan publik. Karena sampai hari ini selasa 28/06/2022 proyek tersebut belum juga di selesaikan.
sementara RITNO SUBAGJO sebagai rekanan yang mengerjakan dari pekerjaan tersebut saat di konfirmasi oleh tim media masih belum dapat memberikan keterangan yang pasti dengan dalih akan komunikasi terlebih dahulu dengan pihak Dinas PUPR.
“kami selaku rekanan yang menggarap pekerjaan tersebut tinggal nunggu Info dari Dinas PUPR Bidang SDA ( Sumber Daya Air) apakah di lanjut atau tidak” singkat nya.
Red
*Info Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas.
Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui
Email : labraknews1@gmail.com
