Agama

DKM Masjid Baeturrohman dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ), Mulai Tanggal 25 Maret Siap Untuk Menerima Zakat Fitrah

Karawang || Labraknews.com – Dalam rangka membantu Kaum muslimin muslimat khususnya masyarakat Desa Sumurgede Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang, untuk menunaikan kewajiban zakat jiwa yang diwajibkan atas setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, yang dilakukan pada bulan Ramadan dan harus dibayarkan sebelum shalat Idul Fitri, dengan tujuan mensucikan diri dan membantu yang membutuhkan.

Dimulai Hari Selasa 25 Maret 2025, bertempat di Mesjid Jamie Baeturrohman Desa Sumurgede Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang. Pengurus dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid Jamie Baeturrohman, siap untuk melayani atau menerima zakat fitrah masyarakat Desa Sumurgede. Minggu (23/03/2025).

Dalam pengelolaannya, zakat fitrah yang dikelola pengurus DKM Baiturrohman Desa Sumurgede bersama UPZ, Insha Allah pengurus akan stanby di halaman masjid yang sudah kami siapkan tempatnya. Hal itu disampaikan oleh ketua DKM Aji Fauzi, S.E.

“Bagi masyarakat yang akan menunaikan kewajibannya, dalam membayar zakat fitrah, silahkan tinggal datang ke mesjid jamie baeturrohman Desa Sumurgede, nanti ada petugas UPZ (Amil), yang sudah ditunjuk untuk menerima zakat fitrah,” terangnya.

Lanjut Om Aji, sapaan akrab ketua DKM Baeturrohman Desa Sumurgede, ia pun memastikan, bahwa semua hasil zakat yang diterima oleh UPZ Masjid Baeturrohman, nantinya akan ia kelola dengan semua pengurus, dan langsung didistrubusikan.

“Masyarakat tidak perlu khawatir, Insha Allah zakat fitrah yang nanti terkumpul melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masjid jamie baeturrohman, nanti akan kami salurkan langsung ke mustahik atau orang-orang yang berhak untuk menerima zakat, ya tentunya kami prioritaskan untuk para mustahik yang ada di sumurgede, dan selambat-lambatnya nanti pada sore hingga malam idul fitri,” tandasnya.

Dan Aji berharap, dengan adanya pengelolaan zakat fitrah, yang digelar olah DKM ini, masyarakat agar lebih bisa terbantu, juga tidak salah dalam penyalurannya.

“Semoga dengan adanya pemberitaan tentang pengelolaan zakat fitrah, yang dilaksanakan oleh pengurus DKM dan UPZ Baeturrohman. Masyarakat sumurgede dan sekitarnya, lebih bisa terbantu dalam menunaikan kewajibannya, juga tidak salah dalam memberikan zakatnya, karna dalam hukum islam, bahwa menunaikan zakat itu hukumnya wajib. Sehingga kalau salah dalam memberikannya, hal itu bisa membatalkan atas zakat yang kita keluarkan.” Pungkasnya.

Penulis: As.Dacek

Bagikan: