Peristiwa

Empat Pelaku Pengoroyoan Anak Disabilisas Hingga Meninggal Dunia, Terancam 14 Tahun Penjara

Karawang || Labraknews.com – Kapolres Karawang Polda Jabar berhasil menangkap 4 orang terduga pelaku pengeroyokan anak disabilitas yang juga masih di bawah umur.

Kejadian bermula, dari salah prasangka pelaku yang mengira korban yang masih berstatus anak-anak terlihat akan memasuki rumah salah seorang warga.

Kejadian tragis ini terjadi di Dusun Ondang I, RT 006/RW 003, Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang. Rabu (5/11/2025).

Kapolres Karawang AKBP Fiki N Ardiansyah menyampaikan saat konferensi persnya, akibat penganiayaan berat tersebut, korban sempat dirawat selama seminggu di rumah sakit, namun akhirnya meninggal dunia.

“Insiden kekerasan ini berlangsung pada dini hari, Rabu (05/11/2025), sekitar pukul 02.30 WIB, dan motif utama dari kejadian ini adalah salah prasangka, para pelaku mengira bahwa korban adalah pelaku pencurian. Sementara dari hasil penyelidikan korban bukanlah seorang maling,” ujar Kapolres, Senin 17 November 2025.

Dan kini para pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, dan dibawa ke Mapolres Karawang guna menjalani proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Empat pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, berinisial HW (37), EF (29), TF (31), dan NK (42). Mereka berprofesi sebagai buruh, karyawan dan wiraswasta yang tinggal di sekitar Karawang dan Bekasi.

“Modus kejadian murni di dasari oleh emosi dan prasangka. Para pelaku menganiaya korban karena kesal dan menduganya sebagai pencuri, bahkan ada seseorang tersangka yang menggunakan batu bata, untuk menghantamkan ke kepala korban. Sehingga akibat penganiayaan brutal tersebut, korban mengalami luka berat, dan harus dilarikan ke rumah sakit. Korban sempat koma selama delapan hari, dan akhirnya meninggal dunia,” tambah Kapolres Karawang.

Penyidik/kepolisian menjerat Para tersangka dengan pasal yang berat, yakni Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 76 C UU yang sama.

Ancaman hukuman maksimal yang mereka hadapi adalah pidana penjara selama 15 tahun.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N Ardiansyah juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Karawang, agar bisa menahan diri dan menyerahkan setiap ada dugaan tindak pidana kepada pihak berwajib dan tidak untuk main hakim sendiri. (Red).

Bagikan: