Kriminal

Excimer dan Tramadol di Jual Bebas, Pemdes Dan Kapolsek Tempuran Kecolongan

Excimer dan Tramadol di Jual Bebas, Pemdes Dan Kapolsek Tempuran Kecolongan

Karawang || Labraknews.com – Excimer dan Tramadol di Jual Bebas, Pemdes Dan Kapolsek Tempuran Kecolongan.

Warung penjual obat terlarang kini beroprasi lagi di Desa Tempuran Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang, (08/01/2024).

Pasalnya Pemerintah Desa (PEMDES) Tempuran dan Kapolsek Tempuran, biasanya tidak tinggal diam, setiap kali ada warung aceh yang menjual obat terlarang model golongan-G. langsung di tindak habis tanpa pandang dulu.

Namun kali ini rupanya Pemdes dan Polsek tempuran telah kecolongan, dari hasil pantauan inveatigasi awak Media, warung yang menjual bebas obat Tremadol dan excimer ini dengan leluasa menjual obat tersebut ke anak anak remaja dan pengguna obat yang seharusnya tidak di jual bebas.

Diwaktu yang sama awak media mengkonfirmasi kepada Ketua Satgas Pelajar Kabupaten Karawang Andriyanto mengatakan “Penjualan obat Golongan G, seharusnya di sertai resep dokter, itupun tidak di jual di warung biasa melain kan di apotek yang telah ber ijin. karena Pemerintah telah membatasi pemakain obat tersebut dengan Undang-undang kesehatan, jika memang ada warung seperti ini kami akan langsung tindak lanjuti dan langsung kami tutup karena ini akan merusak masa depan anak bangsa ” ucap Andriyanto.

Bagi para bagi pelaku usaha yang mejual obat golongan-G tentunya bisa di jerat pasal 196 Undang-undang nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan. Dengan ancaman pidana 10 Tahun penjara, dan pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, dengan ancaman pidana 15 Tahun.

Andriyanto dengan tegas meminta Kepada Pemdes Tempuran dan Kapolres Karawang melalui Kapolsek Tempuran agar benar-benar bisa menindak penjual obat terlarang tersebut, agar para pelaku pengedar obat terlarang bisa jera dan generasi muda Indonesia bisa terselamatkan, ujarnya

Red@As_dck

Bagikan: