Peristiwa

Kapolsek Telukjambe Timur AKP RYAN FAISAL, Berhasil Menangkap Seseorang Yang di Duga Menjual 440 Butir Tramadol Dan 680 Butir Hexymer.

Karawang || Labraknews.online – Dipimpin langsung Kapolsek Telukjambe Timur AKP RYAN FAISAL, SIK, Unit Reskrim Polsek Telukjambe Timur, dikutip di laman akun Instagram Polsek_Telukjambe, Kamis 30 Juni 2022 .

Kapolsek Telukjambe timu berhasil menangkap CS (27), warga Kelurahan Titi Baro, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur yang menjual 440 butir tramadol dan 680 butir hexymer.

CS ditangkap pada Kamis (30/6/2022) sekira pukul 09.30 WIB di dalam tokonya di Telukjambe Timur. Ketika diinterogasi, CS mengaku obat tramadol dibeli melalui Sdr. A yang masih dalam pengejaran.

“Pelaku membeli obat keras itu untuk dijual lagi dan mendapatkan keuntungan, tidak ada kata TAPI, kami terus berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Karawang untuk memberantas masalah obat keras ini, bagi penjual, pengedar maupun pengguna sekalipun, tidak ada ampun, masalah obat-obatan ini sudah cukup meresahkan warga masyarakat Karawang, kami akan bekerja lebih keras lagi dan terus memburu pelaku yang lain, ” ujar Kapolsek.

Akibat perbuatannya, CS dikenakan UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun, dan saat ini pelaku telah kami serahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang untuk dilakukan pengembangan dan proses lebih lanjut.

@kepalakepolisian_ri
@divisihumaspolri
@divtikpolri
@polisi_indonesia
@humasreskrw
@halokrw
@info_karawang
@karawang_kekinian
@infokrw
@tanggap.karawang
@reskrim.krw
@satlantas_karawang
@kapolreskarawang
@aldi2003ts
@ryan_faisal_anantahira
@hera_waty15
@fuad_fahroel_roji

@imat_faqinurmaya
@laporpakkapolres
@suratcintapakkapolres
@presisipolri
@saynotodrugs

Artikel ini telah tayang dilaman Instagram akun milik Kapolsek_Telukjambe dengan judul: Dipimpin langsung Kapolsek Telukjambe Timur AKP RYAN FAISAL, SIK, Unit Reskrim Polsek Telukjambe Timur,

Red@

Bagikan: