Kesehatan

Karena Tidak Adanya Kejelasan, Gabungan LSM Dan ORMAS Kecamatan Tempuran Gruduk Puskesmas Tempuran

Labraknews.online || Karawang – Sebelumnya telah ramai diberitakan di Media Rakyatjelata dan di Media sosial Facebook, bahwa telah meninggal dunia seorang ibu hamil usia kandungan 9 bulan, akibat seusai disuntik Bidan Posyandu. Dan hari ini buntut dari kejadian tersebut puluhan anggota Ormas dan Lsm mendatangi kantor UPTD Puskesmas Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang. ( 24/10/2022 ).

Sebagai Bukti kepedulian LSM dan Ormas kepada masyarakat yang tidak mendapatkan keadilan dan kurang mampu, gabungan LSM sekecamatan tempuran prihatin dan mengutuk keras dengan adanya ulah kinerja bidan yang saat itu menjaga di posyandu.

Tampak hadir dalam Gabungan LSM terdiri dari LSM NKRI , LSM BARAK INDONESIA dan KOMPAK. LSM NKRI hadir ketua Upas dan Bebek, dari LSM BARAK INDONESIA hadir ketua Timsus Mada Karawang Agil dan panglima timsus Epon serta LSM Kompak hadir Maco.

Upas ketua LSM NKRI Kecamatan Tempuran saat dikonfirmasi awak media kami peduli dan prihatin untuk membantu masyarakat yang belum mendapatkan keadilan,miris ibu hamil usia sembilan bulan meninggal yang menurut kami banyak kejanggalan,kami ketua LSM NKRI Kecamatan Tempuran akan terus kawal bila perlu kalau keluarga almarhum akan menempuh proses hukum kami akan kawal,Tegas ketua LSM NKRI Kecamatan Tempuran.

Terpisah Agil ketua Timsus Mada Karawang LSM Barak Indonesia juga mengecam keras oknum bidan yang sudah melakukan kelalaian dalam menjalankan tugasnya,dan akan terus bantu pihak keluarga almarhum untuk mengungkap kebenaranya,ini banyak kejanggalan karena almarhuma tidak punya riwayat sakit Nawas dan jantung,dan ucapan dokter Wahyudin Menurut kami tidak pantas keluar dr mulut seorang dokter yang seolah olah menantang dengan ucapan “silakan aja kuburanya di bongkar kalau tidak percaya almarhuma sakit paru”Ucapnya

Kami gabungan LSM sekecamatan tempuran berharap bupati Karawang turun dan memanggil pihak terkait terutama dinas kesehatan kabupaten Karawang,untuk memberikan sangsi kepala puskesmas dan oknum bidan yang diduga sudah melalukan kelalaian dalam bertugas.

@di

Bagikan: