Pemerintahan

Kepala Desa Sungaibuntu Kecamatan Pedes, Diduga Lakukan Pungli dalam Program PTSL

Kepala Desa Sungaibuntu Kecamatan Pedes, Diduga Lakukan Pungli dalam Program PTSL

Labraknews.online, Karawang –

Di Indonesia, kasus sengketa tanah dan sengketa lahan sering kali terjadi. Hal ini sebenarnya tidak mengherankan, karena banyak sekali tanah yang belum memiliki sertifikat kepemilikan yang sah.Menanggapi masalah tersebut, Pemerintah pada akhirnya membuat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). PTSL telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018.

Program gratis ini telah berjalan sejak tahun 2018 dan direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025.

“Pasalnya Kepala Desa Sungaibuntu telah memasang tarif biaya pembuatan sertifikat tanah darat dan sawah melalui PTSL sebesar lima ratus ribu rupiah, ada yang dua juta lima ratus rupiah sampai tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah, itu untuk biaya pembuatan balik nama (BBN).”ungkap aparat Desa yang gak mau disebutkan namanya.

Disampaikan warga Desa Sungaibuntu,dirinya mengurusi pembuatan sertifikat tanah darat melalui PTSL langsung ke kepala Desa sungai buntu,yang memiliki tanah Darat langsung menyerahkan uang ke kepala Desa sebesar Rp.3,5 juta rupiah dan di terima oleh kades sungai buntu.

Lain hal pengakuan masih warga Desa Sungaibuntu dirinya mengurusi pembuatan sertifikat Program PTSL perbidang tanah darat dibebankan Rp. 2,5 juta.

“Sudah bayar tunai Rp.2,5 juta. Duit pembayaran secara tunai langsung diterima oleh Kades”ungkap warga.

Saat dikonfirmasi kades Asep/Gopal via whatsap 16/03/2022 mengatakan “kalau info ini sudah banyak yang nanya,dan saya Belum siap bisa ketemu” ucap kades

Berharap dengan informasi berita ini saber pungli Karawang dan propinsi bertindak tegas.

penulis@di.

Direksi Labraknews.online
Bagikan: