Pemerintahan

Pembangunan Rulahu Di Atas Lahan Milik PLN. Dinas PRKP Merasa Di Bohongi…!

Karawang || Labraknews.com- Program Pemerintah Kabupatèn Karawang melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) tentang Rehabilitasi rumah tidak layak huni terus di genjot dengan menggunakan anggaran APBD II Kabupaten Karawang Tahun 2022 melalui program Dinas dan aspirasi dari anggota DPRD.

Seperti yang sudah di realisasi dan di bangun di Dusun Bakan ngantay Desa Mekar sari Kecamatan Jatisari Kabupatèn Karawang oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman(PRKP), namun ketika pembangunan rumah tersebut sudah rampung dan sudah di komisi oleh Direksi dari Dinas PRKP ada yang ganjil pasal nya di depan rumah tersebut di pasangi plang milik PLN.

Untuk membuktikan adanya plang di lahan tersebut Media Nasional Labraknews.com mendatangi ke lokasi yang beralamat di Dusun Bakan ngantay Desa Mekar Sari Kabupatèn Karawang.

Hasil pantauan Media Labraknews.com Sabtu, 7/1/2023 ke lokasi tersebut ternyata benar bahwa di lahan tersebut ada plang milik PLN.

Menurut pengawas dari Dinas PRKP Berinisial A saat di konfirmasi via pesan whatsApp dirinya tidak mengetahui ketika survey awal bahwa lahan tersebut milik PLN. tim survey dari dinas PRKP saat melakukan survey awal itu tidak ada plang yang di pasang di lahan tersebut. Tetapi ketika pembangunan sudah rampung ko kenapa ada plang milik PLN di lahan tersebut, singkat pengawas di pesan WhatsApp nya.
Masih menurut Asikin bahwa pembangunan Rulahu (Rumah Layak Huni)yang berlokasi di Dusun Bakan ngantay Desa Mekar sari Kecamatan Jatisari itu aspirasi dari anggota DPRD Fraksi PKB yang berinisial H.A. dari anggaran APBD II Reguler Kabupaten Karawang.

“kami selaku pengawas pembangunan tersebut dengan ada nya kejadian tersebut kami langsung tembusan ke atasan karena kami selaku pengawas di lapangan tidak mau di salahkan yang jelas kami selaku pengawas dan Atas nama dari Dinas PRKP merasa di bohongi oleh tim salah satu Anggota DPRD yang mengajukan pembangunan RULAHU tersebut seharusnya nya ketika mengajukan itu yang paling utama yaitu proposal di dalam proposal tersebut diantara nya.
– Fhoto Copy Ktp yang bersangkutan
– Fhoto Copy KK(Kartu Keluarga)
-Fhoto kondisi rumah sekarang
– Surat Kekerangan tidak mampu dari Desa
– Surat Keterangan kepemilikan tanah dan luas.
Nah itu salah satu persyaratan untuk mengajukan RULAHU (Rumah Layak Huni”. singkat pesan terakhir pengawas.

Kepala Desa Mekar sari Kecamatan Jatisari Dede Gunul Yakin saat di konfirmasi via pesan WhatsApp mengatakan ” Masalah Rulahu yang di bangun di atas lahan milik PLN itu kami tdk tau menau bahkan ketika pelaksanaan yang mengajukan nya saja tidak ada konfirmasi ke Desa bahwa mau ada pelaksanaan,kalau masalah pengajuan nya sama kami juga tidak tau kalau toh bener itu memang mengajukan dan ada proposal nya kemungkinan mengajukan nya sewaktu Kepala Desa sebelum nya”ucap Kades di pesan singkat nya.

Dan kasus ini pun mendapat tanggapan keras dari Sekjen Dpp Ormas Buas ( Didi Holidi, SH ). Menurut Didi hal ini adalah suatu pelanggaran berat. Dan tidak dibolehkan menurut aturan.

“Ini jelas pelanggaran berat. Karena sejatinya Bantuan Rutilahu itu. Diperuntukan Masyarakat kurang mampu, dan harus di tanah milik” ujarnya.

Masih dikatakan Didi Holidi,SH dan kalau mengacu kepada peratuan ini akan dikenakan TGR ( Tuntutan Ganti Rugi ), terhadap dinas terkait ( PRKP ). Karena secara teknis dinas PRKP lah yang memiliki kewenangan untuk mengeksekusi. Layak dan tidak layaknya. Rutilahu itu di bangun. Jadi hal ini jangan dibiarkan begitu saja. Ini uang Negara setatusnya harus jelas. Dan harus ada yang bertanggung jawab. Karena bukan tidak mungkin, itu bangunan suatu saat nanti akan di gusur karena itu tanah PLN, dan pihak PLN pun pasti membutuhkan tanah tersebut. Kalao masalah ini terkesan dibiarkan. Biar nanti saya yang akan melaporkan temuan ini ke BPK bila perlu saya akan berkirm surat ke Setwan biar di bahas di rapat DPRD nanti.” Pungkasnya

Dari Informasi yang kami himpun sementara belum ada titik terang kelanjutan nya,untuk langkah selanjut nya Media Labraknews,com menunggu informasi dari Kepala Dinas PRKP (Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman) Kabupaten Karawang,

@Red

Bagikan: