Karawang||Labraknews.online-
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tentu nya sangat penting sekali memang diwajibkan untuk seluruh masyarakat tanpa terkecuali, tujuannya agar ketika sakit dan dalam keadaan darurat kemudian membutuhkan biaya besar kita sudah tidak bingung lagi karena akan dicover oleh BPJS Kesehatan. Hasil sosialisasi terkait program BPJS kesehatan bagi kepala Desa dan Perangkat Desa yang sebelum nya di Gelar di Aula Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang minggu lalu.
Hal ini merujuk aturan Permendagri Nomor 119 tahun 2019 sebagaimana tersebut bahwa Perangkat Desa wajib memiliki BPJS Kesehatan. Dan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Senin,31/01/2022 BPJS Kesehatan menggelar penerimaan pendaftaran BPJS Kesehatan untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa yang bertempat di Aula kantor Camat Banyusari Kabupaten Karawang.

Ketua Tim penerima pendaftaran BPJS Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Asep Sudrajat saat di konfirmasi labraknews mengatakan
“Program ini memng sebelum nya sudah di sosialisasikan.Perangkat Desa itu pekerja penerima upah Sesuai dengan Permendagri Nomor 119 Tahun 2019 Pasal 7 pada ayat (1) disebutkan bahwa iuran bagi kepala desa dan perangkat desa adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah perbulan. Kemudian pada ayat (2) disebutkan bahwa iuran bagi kepala desa dan perangkat desa sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dibayar dengan ketentuan 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.dan Pemerintah sudah menganggarkan dari APBD untuk program ini sebanyak 8 milyar.
Pendaftaran BPJS Kesehatan ini tentu nya ada kriteria yg punya BPJS mandiri, yang tidak punya sama sekali, serta BPJS yang masih nginduk terhadap orang tua. Bisa juga nanti nya maksimal 5 jiwa dari pasangan, tiga anak di tambah pasangan arti ya sama orang tua.
Total prangkat Desa itu sekabupaten ada 378 tapi kan tidak semua nya daftar kadang ada yg sudah punya KIS.di Kecamatan Banyusari yang sudah terdaftar baru dua Desa,Desa Gempol Kolot dan Jaya mukti”Tutur nya.
Penulis: @Waghe

_________________________________
_________________________________
Anda ingin bergabung menjadi bagian dari kami untuk menjadi Wartawan/i. Silahkan hubungi nomor kontak redaksi ( WA ).0856-9708.0499

