Indramayu, Labraknews.online-
Petani penggarap sawah menuntut ganti rugi terhadap pihak pemerintah desa atas kerusakan tanaman padi, dampak pekerjaan normalisasi saluran air yang menggunakan alat berat atau beko (Excavator), yang di laksanakan oleh Karnali,SE selaku Kepala desa patrol kecamatan patrol kabupaten Indramayu.
Petani penggarap sawah wasno, lewat sambungan telepon whatsApp nya mengundang media nasional labraknews.com di kediamannya mengatakan, ” terkait tanaman padinya yang rusak yang terkena dampak dari Normalisasi saluran air yang di kerjakan oleh pihak Pemerintah Desa Patrol, Raksa Bumi Irman dan juga Ketua mitra cai Ulu- ulu Kasnudin (48).” Ungkapnya.
Dia menjelaskan sampai Saat ini belum pernah menerima ganti rugi dari pihak siapapun. entah siapa yang akan bertanggung jawab atas kerusakan tanaman tersebut karena Kepala Desa pun susah untuk di temui, di telpon pun gak di angkat, padahal Kepala Desa sendiri sudah mengatakan kepada Media Nasional Labraknews.online dirinya janji akan memberikan ganti rugi atas kerusakan tanaman padi milik petani wasno. Dengan minta waktu Setelah 1-2 hari Kata kades,” Ungkapnya Pada Hari sabtu 26/2/2022.
Menurut informasi yang didapat dari masyarakat yang namanya enggan di sebutkan bahwa anggaran yang di gunakan untuk normalisasi pengerukan saluran air itu alat beratnya dapat bantuan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Indramayu, dan anggaran dananya memungut dari masyarakat petani dengan jumlah yang di tentukan oleh pihak pemerintah Desa, per satu hektar Rp.100.000 (seratus ribu )dan apabila mempunyai sawah seluas 10 hektar Rp.1.000-000,- (satu juta rupiah ) ungkapnya.
Berdasarkan hasil pantauan dari awak Media Nasional Labraknews.online Saat ini Karnali,SE tidak memenuhi kewajiban sebagai Kepala Desa. Pasalnya diduga telah menghindari permasalahan yang ada di Desanya sendiri dan telah mengingkari janji kepada masyarakatnya sendiri yang telah mengalami kerugian. akibat kerugian karena pihaknya Raksa Bumi dan ulu – ulu sebagai mitera cai.
Kepala Desa Patrol juga tidak memenuhi kewajiban untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desanya yang seharusnya Kepala Desa itu memelihara ketentraman dan ketertiban Masyarakat Desa, mengembangkan perekonomian, membina serta melestarikan nilai sosial budaya. Justru malah membuat masalah malah ingkar janji pada masyarakat diduga karena tidak mau tanggung jawab pada masyarakatnya atas kerugian kerusakan tanaman milik wasno ( 61 ).
Ketua PAC LSM KPKN Kecamatan Patrol M. AAN dan masyarakat. saat mendampingi masyarakat yang telah mengalami kerusakan pada tanamannya mengatakan dengan tegas bukannya di pemerintahan desa itu sudah ada keamanan seperti, Lurah, dan Babinkamtibmas Patrol, kalau normalisasi saluran air ini di jaga petugas dan standby di tempat, ini tidak mungkin akan terjadi kerusakan pada tanaman milik masyarakat, karena kurangnya pengawasan dari keamanan dampaknya tanaman masyarakat jadi rusak akibat dari normalisasi saluran air petani Wasno.
Kepala Desa Patrol yang hingga saat ini tidak menepati janjinya membuat Masyarakat secara bersama-sama kembali melakukan kroscek ke lokasi pesawahan untuk mengetahui sejauh mana kerusakan tanaman padi dan pohon pisang yang telah rusak untuk bukti dasar Media Nasional Labraknews.online mempublikasikan yang mana Warga tetap akan melanjutkan laporan ke ke polres Indramayu Polda Jawa Barat. Pungkasnya.
@Red.Jabar


