Kriminal

Polres Karawang Ringkus AS Pembunuh Sopir Taxi Online

Karawang || Labraknews.com – Polres Karawang Polda Jabar berhasil mengungkap mayat tak beridentitas yang ditemukan masyarakat tersangkut tanaman eceng gondok di saluran irigasi Kali Malang Desa Mulyasejati, Kecamatan Ciampel Kabupaten Karawang.

Penemuan mayat pria tanpa identitas pada hari Sabtu, 21 Desember 2024 itu sempat menyita perhatian warga Dusun Pasir pogor, Desa Mulyasejati.

Usai Satreskrim Polres Karawang mengevakuasi mayat dari Tempat Kejadian Perkara( TKP) dan memeriksa jasad korban secara intensif, Satreskrim Polres Karawang akhirnya berhasil mengungkap identitas korban pembunuhan dan meringkus pelaku kejahatan.

poto: pelaku pembunuhan supir taxi online
poto: barang bukti kejahatan yang disita milik korban ( STNK, kunci mobil dan handpone )

Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain dalam Pers Confrence di Aula Polres Karawang Selasa siang 24 Desember 2024 menjelaskan, mayat tanpa identitas yang ditemukan masyarakat tersangkut di rerimbunan tanaman eceng gondok sungai kali malang itu adalah sopir Taxi Online korban pembunuhan berencana.

Kaitan perkara ini, Polres Karawang mengamankan buruh harian lepas berinisial AS ( 42) tersangka pelaku kejahatan.

“pelaku kejahatan kami jerat dengan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati,” tegas AKBP Edwar Zulkarnain.

“Motifnya, sesuai rencana jahatnya ,pelaku ingin menguasai mobil milik korban. Pelaku tega membunuh korban, demi janjinya kepada istrinya, akan membelikan mobil untuknya,” kata Kapolres.

Senada pernyataan Kapolres, Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Nazal menyebut, pelaku kepada penyidik Polres Karawang mengaku, sebelum dia membunuh korbannya, melalui sebuah aplikasi, terlebih dahulu pelaku memesan jasa driver Taxi online dengan menyebut minta untuk diantar ke sebuah tempat.

Sesampainya ditempat tujuan sebagaimana dipesan pelaku via aplikasi, pelaku AS, yang pada sebelumnya berniat membunuh korbannya saat tersebut mengaku tak tega menjalankan aksi jahatnya.
Pelaku, lalu meminta kepada korban agar mengantarnya pulang melalui jalur lain,” terang Nazal.

Merespons permintaan pelaku, korban lalu meminta tambahan ongkos kepada pelaku. Bahkan memendam rasa jengkelnya kepada pelaku, korban pada sebelumnya hendak menurunkan pelaku dijalan.
Atas hal itu, terjadi kemudian pertengkaran diantara keduanya.

“ditengah pertengkaran mulut terjadi, sesaat mata pelaku AS melihat benda tajam jenis gunting di mobil korban. Dan, tanpa lagi berpikir panjang, pelaku lalu mengambil gunting itu ,kemudian menghujamkannya ke leher korban hingga membuat korban meregang nyawa.

Demi melihat korbannya sudah tidak lagi bernyawa, pelaku kemudian membuang jasad korban ke Kali Malang sampai kemudian mayatnya ditemukan masyarakat tersangkut di rerimbunan tanaman eceng gondok dengan kondisi mengenaskan pada tanggal 21 Desember 2024 siang, urai Nazal.

Usai menghabisi nyawa korbannya, pelaku lalu melarikan mobil Xenia Taxi online jarahannya menuju arah Jawa Tengah, dan Polres Karawang kemudian menemukan jejak keberadaannya kemudian meringkusnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti kejahatan kaitan perkara ini, diantaranya, satu unit mobil Xenia warna silver bernomor polisi D 1307 YTC, STNK, satu buah handphone merk OPPO, KTP serta SIM milik korban dan pelaku, dan dua buah handphone milik pelaku kejahatan. ( cek )

Bagikan: