Organisasi Kemasyarakatan

Rapat Pemilihan Pengurus ( RPP ). Pemuda Pancasila PAC Banyusari, Mendapat Komentar Dari PAC Cilamaya Kulon

Labraknews.online || Karawang – Pasca Rapat Pemilihan Pengurus ( RPP ). Pemuda Pancasila PAC Banyusari pada Hari Sabtu 02 Juli 2022 di Aula Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang, mendapati tanggapan dari pengurus PAC Cilamaya Kulon H.Ahmad Turmudi ( 04/06/2022 ).

Pasalnya RPP yang dilakukan Abdul Aziz adalah tidak sah karena tidak sesuai Juknis Ad/Art Ormas Pemuda Pancasila” itu Kalau Abdul Aziz menjalankan Petunjuk Teknis ( Juknis ). Ad / Art Pemuda Pancasila. Seharusnya yang melakukan RPP PAC itu Adalah Ranting, Sementara silahkan Kroscek ada berapa Ranting PP yang ada di Kecamatan Banyusari, dan Abdul Aziz pun sebagai ketua MPC Karawang belum di lantik oleh MPW, sehingga dia tidak punya hak untuk meng RPP kan Pengurus PAC . ” Jelasnya.

Lanjut H.Turmudi panggilan akrab Ketua PAC Cilamaya Kulon dia menyampaikan tanggapannya bahwa dia pun tidak heran ” Sebetulnya saya juga tidak heran, karena Abdul azis oleh MPW di tuntut untuk membuktikan 30 PAC yang ada di bawah kepengurusan dia, sampai tanggal 27 Juli nanti, Cuma sangat disayangkan saja, malah ada info lain nya yang sudah di RPP kan sama halnya di lakukan seperti di banyusari…bahkan pelaksanaan RPP nya di laksanakan di MPC Azis. yang tidak memakai aturan sesuai Ad/Art. Seperti misalnya, Telagasari, Karawang Barat dan masih banyak lah yang lain nya” Terangnya

Masih kata Ketua PP Cilamaya Kulon H.Turmudi dia hanya berpesan kepada seluruh Anggota PP yang ada di MPC Kabupaten Karawang. ” Saya hanya berpesan kepada seluruh kader atau anggota PP yang ada di Kabupaten karawang, agar tunduk dan mengikuti Keputusan dari Pengurus MPW kelak.” Tutupnya

Red@Bdk

Info Redaksi :

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas.

Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui

Email : labraknews1@labraknews1

WA: 085811245111

Bagikan: