“Semestinya pihak pemborong atau kontraktor harusnya memberikan surat pemberitahuan kepada Pihak Pemerintah Desa, kalau ada masyarakat bertanya ini proyek apa?,” ungkap kang Didi yang akrab di panggil kang Ejen selaku Warga Desa Cintalaksana.
Dia sangat menyayangkan, seharusnya pengawas lapangan memonitoring dan
menegur rekanan pelaksana proyek tetsebut, agar memasang papan informasi proyek saat di mulai pekerjaan.
Menurutnya, sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
“Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,” ungkap Didi yang mengetahui betul tentang proyek itu.

Menurut pekerja kasar bangunan turap saat di wawancarai mengatakan bahwa mereka tidak tau mengenai anggaran, hanya diperintahkan untuk kerja saja.
” Kami tidak tahu mengenai anggaran, dan kami hanya disuruh kerja dan dibayar upah harian saja,” ucap pekerja.
Hingga berita ini di turunkan belum juga ada papan informasi proyek, dan saat di konfirmasi kepada mandor di proyek, alasannya papan informasi belum jadi dan yang bertanggung jawab belum memberikannya, dan pihak pelaksanapun seakan enggan menanggapi rekan media..
Red@Betet

