Karawang, Labraknews.online – Berbagai cobaan selalu menimpa Pemerintahan Desa Gembongan Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang yang di alami Ujang Asum selaku Kepala Desa yang menjabat hampir setahun angkatan 177 namun cobaan selalu berdatangan baru saja reda permasalan bulan lalu motifnya sama tapi kali ini lebih mencuat dan banyak pengaduan dari warga.
Awalnya sekitar bulan september tahun 2021 Warga Desa Gembongan di tawari program Rehabitasi Rumah Layak Huni (RULAHU) dan Pengadaan Sarana Air Bersih oleh LPM Desa Gembongan yang waktu itu masih menjabat,asalkan warga mengeluarkan uang sejumlah 1.000.000 (satu juta) sampai 2.000.000 (dua juta) rupiah bahkan ada yang lebih, dengan di janjikan realisasi pada akhir tahun 2021. Namun di akhir tahun 2021 hingga sekarang tidak ada realisasi bahkan kabar pun tidak ada, warga mulai bergejolak yang akhirnya minggu lalu beredarlah pemberitaan di media online. Salah satu anggota LPM yang berinisial K yang menjadi sorotan media. Namun LPM bersama rekan rekan hanya di jadikan motor pengerak untuk mencari warga yang membutuhkan program Rehabilitasi Rumah Layak Huni (RULAHU) dengan meminta sejumlah uang. Sebagai warga yang awam tentunya sangat tertarik dengan membayar uang 2.000.000 hingga 2.500.000 asal kan di bangun apal lagi dengan janjinya waktu yang sangat singkat di akhir tahun 2021. LPM dan rekan-rekan hanya di jadikan motor pengerak oleh Wastoro. Pria kelahiran tahun 1982 asal Dusun Talun Asman rt.03/02 Desa Talun Jaya Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang. pria inilah yang menjadi dalangnya.
Warga Dusun Bakan Kiara Rt.04/06 Desa Gembongan Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang yang berinisial C beberapa hari yang lalu datang ke kediaman Kepala Desa untuk mengadukan permasalan yang menimpa nya.
Atas dasar pengaduan warga beberapa hari yang lalu, Kepala Desa Gembongan Ujang Asum mengambil sikap tegas dan sigap untuk memanggil mantan LPM dan rekan rekan yang di duga menjadi oknum dan motor penggerak yang sudah merugikan warga nya untuk mediasi dengan pihak korban, mediasi bersama para korban sebanyak 20 Orang bertujuan untuk mencari solusi yang terbaik supaya warga tidak merasa di rugikan. Acara tersebut berlangsung di Aula Kantor Desa Gembongan Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang, minggu, 10/04/2022.

Dalam acara mediasi ini di hadiri oleh sejumlah warga yang menjadi korban sebanyak 20 orang, untuk pengajuan Rumah Layak Huni (RULAHU) dan sarana air bersih. Turut hadir pula Kepala Dusun Bakan Kiara yang sering di sapa Kang Doyok, Ralim Ketua BPD, Acim anggota LPM dan Dadang selaku Kasie Trantib Desa Gembongan.
Kepala Desa Gembongan Ujang Asum saat sambutan nya di acara tersebut “sebelum nya kami ucapkan terima kasih bagi siapa saja yang mau membantu dalam hal pembangunan yang ada di Desa kami, apa lagi pengajuan ini bentuknya Rehabilitasi Rumah Layak Huni (RULAHU) yang sangat membantu warga tapi sangat di sayangkan pengajuan ini menyalahi prosedur sehingga bisa melanggar hukum karena ada pungutan yang nilai nya lumayan jutaan.
Kami di sini selaku Pemerintah Desa Gembongan hanya menjembatani aduan dari warga yang merasa kerugian atau di tipu oleh oknum yang hanya memanfaatkan kepentingna pribadi. kami harap dengan adanya mediasi ini ada kesimpulan nya yang artinya ada solusi yang terbaik sehingga warga kami tidak di rugikan” tegas kades dengan nada kesal.
Kepala Dusun Bakan Kiara kang Doyok saat mewakili warga nya.tuntutan dari warga kami itu uang di kembalikan itu juga warga kami tidak melihat wastoro selaku dalang utama. warga kami memberi uang itu karena kenal dengan orang tersebut apalagi orang tersebut menjabat pada waktu itu masih LPM, dan tuntutan warga kami di acara mediasi ini warga meminta uang di kembalikan pada akhir bulan April. Jika pada waktu nya ingkar janji maka kami selaku mewakili warga bersama Kepala Desa akan memproses secara hukum.dan kami menghimbau kepada LPM dan rekan rekan yang menjadi motor penggerak nya harus sama sama tanggung jawab karena apa pun ceritanya warga kami tidak kenal dengan namanya wastoro” Tegas Kepala Dusun Doyok.
Hal senada di sampaikan oleh Kepala Dusun Gembongan Toyib menegaskan “sebener nya kami juga sudah tau dari awal bahwa ada oknum yang memungut uang untuk pengajuan Rehabilitasi Rumah Layak Huni (RULAHU) dan kami tidak percaya dengan pengajuan tersebut, kami juga mewakili warga kami sama apa yang di sampaikan oleh Kepala Dusun Bakan Kiara, intinya warga kami menuntut uang di kembalikan.” singkatnya.
Toharudin alias kolay yang mewakili keluarga nya yang terkena korban memaparkan “kami di sini selalu di janjikan sampai terakhir kata nya bulan tiga tapi kenyataan nya meleset lagi zonk yang ada. Keluarga kami sudah ngasih 5.000.000 (Lima Juta) untuk pengajuan RULAHU dan sarana air bersih.singkat kami mewakili keluarga tolong uang nya kembalikan saja.” singkat nya.
Wastoro selaku dalang nya sedikit memberikan jawaban ketika di tanya sama Ralim selaku Ketua BPD “memang kami menerima uang tersebut dari rekan rekan yang jadi motor penggerak tapi uang itu kami serahkan kepada rekan nya yang berinisial B asal wadas dan inisial A yang waktu itu dekat dengan orang nomor dua di Kabupaten Karawang.untuk pengajuan Rumah Layak Huni kami meminta 2.000.000 dan untuk sarana air bersih 1.000.000.” singkat nya.
Dengan kejadian saat ini yang menimpa warga Desa Gembongan wastoro juga tahun lalu sudah pernah permasalahan yang sama hingga berujung ramai dan di musyawarahkan di Kantor Desa Talun Jaya. Di ujung acara mediasi bersama para korban wastoro selaku dalang utamanya menyetujui permintaan warga yang uang nya minta di kembalikan pada akhir bulan ini, Wastoro bersama rekan rekan nya menanda tangani surat pernyataan dari warga yang di wakili oleh Pemerintahan Desa Gembongan.
Penulis:@waghe

