Tanjung Redeb, Labraknews.online – Badan Amil Zakat (BAZNAS) Berau mengadakan Rapat koordinasi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan pelatihan penyusunan Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) di Kantor Bupati Berau ruang Rapat Sangalaki, Sabtu 26/03/2022.

H. Busransyah ketua Baznas Kabupaten Berau membuka langsung acara pelatihan tersebut, dalam sambutannya menyampaikan, “untuk penetapan Zakat Fitrah tahun ini sudah di sampaikan Kementerian Agama Kabupaten Berau. Sesuai surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Berau Nomor. 1112 Tahun 2022 Tentang Penetapan Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah tahun 1443 H / 2022 M”.

“Kadar Zakat Fitrah tahun 1433 H / 2022 M bagi setiap jiwa adalah 2,5 (dua setengah) kilogram beras sesuai kualitas beras yang di konsumsi sehari-hari dan apa bila di nilai dengan uang adalah sebesar Rp. 36.000 untuk kategori tertinggi, Rp. 30.000 kategori sedang, dan yang terendah sebesar Rp. 25.000. Sementara kadar Fidyah jika di bayar dengan uang senilai Rp. 35.000 perhari/jiwa”, Tambahnya.
Marwan Tomi sebagai Waka 1 bidang pengumpulan mengatakan dalam pemaparan materi “Ramadhan Bulan Perjuangan, sesuai sabda Rasulullah SAW,” seorang Amil Zakat yang benar, maka ia seperti orang yang berjuang di jalan Allah sampai ia kembali pulang ke rumahnya”.
Red@Asdar

