Malaka NTT, Labraknews.online– Anggota DPR RI Yohanis Fransiskus Lema, S.IP., M.Si bacakan 6 pendapat Fraksi PDI Perjuangan di sidang paripurna RUU KSDAHE Juli 2022 di Jakarta sebagai salinan, diserahkan kepada Ketua PDIP.
6 tangapan terhadap Revisi Undang Undang(RUU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAHE) yang diserahkan langsung kepada Ketua DPR RI Dr (H.C) Puan Maharani pada Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II Senayan. Jakarta, Kamis 7 juli 2022.
Salinan Fraksi PDIP menyetujui RUU tentang KSDAHE. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990, KSDAHE dinilai belum mampu menampung dan mengatur secara menyeluruh permasalahan konservasi di Indonesia.
“RUU KSDAHE harus menjadi komitmen semua pihak, baik negara, masyarakat dan korporasi untuk melakukan pertobatan ekologis menuju kesalehan ekologis,” Realis dari Group whatsapp wartawan Malaka. jumat 8 juli 2022.
Ansy memaparkan bahwa setelah melaksanakan pembahasan konsepsi RUU KSDAHE, seluruh anggota Fraksi PDI Perjuangan memberikan enam catatan. Pertama, Fraksi PDI Perjuangan berpandangan bahwa perlu mengakomodir perubahan-perubahan yang telah terjadi tentang KSDAHE dalam RUU ini.
Kedua, Fraksi PDIP berpandangan bahwa pengaturan yang ada dalam UU No 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE belum mengakomodir prinsip-prinsip konservasi yang telah diratifikasi. Dalam Beberapa perjanjian internasional, yaitu terkait dengan Konvensi CBD, Cartagena dan Nagoya. Karena itu, perlu pengaturan yang diselaraskan dengan perjanjian internasional tersebut.
Ketiga, Fraksi PDI Perjuangan berpendapat, perlu pengaturan lebih jelas mengenai sanksi karena pengaturan dalam UU KSDAHE belum memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan konservasi. Mengingat ada beberapa tindakan yang belum diatur seperti perusakan, perambahan kawasan konservasi, perburuan dan perdagangan ilegal terhadap tumbuhan dan satwa dilindungi.
Keempat, Fraksi PDI Perjuangan berpendapat UU No 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE, harus memperkuat penguatan dan keterlibatan masyarakat adat dan masyarakat sekitar kawasan konservasi dalam kegiatan perlindungan, pengawetan, pemanfaatan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Karena selama ini dalam praktiknya masyarakat adat dan masyarakat sekitar konservasi cenderung dimarginalisasi dalam kegiatan perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan.
Kelima, Fraksi PDI Perjuangan berpendapat UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE harus memperkuat, dan menjaga kawasan-kawasan konservasi agar tetap lestari dan utuh, tidak terganggu oleh aktivitas yang mengancam keberlangsungannya melalui perubahan zonasi dan blok-blok di dalam kawasan.
Keenam, Fraksi PDI Perjuangan berpendapat dalam pembahasan harmonisasi RUU tentang KSDAHE, terdapat lebih dari 50% perubahan dalam rumusan RUU tersebut. Maka, perlu dikaji kembali oleh penyusun agar tidak terjadi kesalahan prosedur dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Terus Mengawal Sejak mulai digulirkan di Komisi IV DPR RI, Ansy sudah tergabung dalam Panitia Kerja (Panja) menganai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE.
Ansy mengapresiasi sikap seluruh Fraksi DPR RI yang menyatakan dukungan penuh untuk merevisi UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE. “Dukungan seluruh partai sangat penting untuk mempercepat perumusan dan pengesahan RUU KSDAHE tersebut.” Ucap Ansy.
Terima kasih atas kepercayaan dari Ketua Fraksi PDIP DPR RI Utut Adianto dan anggota separtai untuk saya membaca dan menyerahkan salinan pendapat atas RUU KSDAHE. Ungkapnya.
“Saya siap terlibat aktif untuk terus mengawal agar RUU KSDAHE tegas berpihak kepada konservasi sumber daya alam dan ekosistem, memperkuat partisipasi masyarakat adat dalam pemanfaatan dan pelestarian alam, sanksi tegas kepada pelaku kejahatan konservasi, mendukung penuh kehadiran negara untuk terus menjaga keseimbangan ekosistem,”
Ansy Lema menekankan bahwa Revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE harus menjadi komitmen kuat untuk memastikan alam tetap lestari sehingga keseimbangan ekosistem tetap terjaga.
Karena masa depan umat manusia, termasuk di Indonesia sangat bergantung pada keanekaragaman hayatinya. Bumi adalah rumah bersama yang harus dijaga dan dilestarikan.
Red@Rofinus Bria.

