Nasional

CV.Samudra, Langgar Aturan Hari Kerja, Molor Hingga 4 Bulan, Pengawas Dari Dinas PUPR, Kabid Jalan pun Ikut-Ikutan Molor

Muhamad Fauzan Muslih tim LBH Karang Taruna Kecamatan, melakukan investigasi ke lokasi pekerjaan

Karawang || Labraknews.com – Ramai pemberitaan di media online, soal pelaksanaan Proyek Peningkatan Jalan Sumurgede – Tegalurung Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang, yang di danai oleh anggaran APBD Kabupaten Karawang Tahun 2024, dengan Anggaran Rp.189.263.000,00,- Nomor Kontrak: 027.2/223/10.2.01.0033.4.50/KPA-JLN/PUPR/2024. Minggu ( 17/11/2024).

Pasalnya, pekerjaan tersebut di kerjakan tidak sesuai spek waktu yang sudah di tentukan, sehingga menimbulkan banyak reaksi dari berbagai pihak. Ironisnya, sekalipun media banyak yang memberitakan, tapi pihak pemborong terkesan tidak merasa bersalah dan Pengawas dari Kabid jalan pun seolah tutup mata.

Papan informasi yang pekerjaan peningkatan jalan sumurgede – tegalurung

Kali ini, Tim LBH dari Karang Taruna Kecamatan Cilamaya Kulon (M.Fauzan Muslih,SH). ikut mengkritisi atas pelaksanaan proyek yang di nilai kadaluarsa tersebut.

“Kabid Jalan, seharusnya memberi peringatan atas pelaksanaan proyek yang di anggap kadaluarsa ini dan apabila memang ini sudah kadaluarsa, pelaksana bisa di kenakan denda. Denda keterlambatan dapat di kenakan kepada penyedia sesuai dengan adendum atau perubahan kontrak. Besaran denda keterlambatan tergantung pada apakah penyelesaian masing-masing pekerjaan saling tergantung atau tidak,”ucapnya.

Muslih, yang berprofesi sebagai Advokat, ia akan mencoba untuk langsung mengkonfirmasi kepada pihak dinas terkait, menurutnya, hal ini karena sudah menyangkut pelaksanaan proyek yang ada di wilayah desa kelahirannya.

“Nanti, saya akan coba langsung, mengkonfirmasi ke Dinas terkait, karena saya juga malu, ini sudah rame pemberitaan, proyek peningkatan jalan Desa Sumurgede – Tegalurung, yang di kerjakan oleh CV Samudra,” tegasnya

Menurut muslih, dirinya merasa kasihan, karena bukan tidak mungkin, hal ini akan berdampak kepada CV Samudra tentunya, nanti akan kena Black List oleh Pemerintah Kabuapten Karawang, sehingga kedepanya, CV ini tidak akan mendapat pekerjaan dari pemerintah lagi,” pungkasnya.

Penulis; Amenk

Bagikan: