Jawa Barat || Labraknews.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan surat edaran (SE), tentang kebijakan yang melarang pelajar melakukan aktivitas di luar rumah mulai pukul 9 malam hingga pukul 4 pagi. Kebijakan ini dibuat pada Tanggal 23 Mei 2025, dan ditujukan kepada Surat edaran ini ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat, serta Camat, Lurah, Kepala Desa, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Rabu (28/05/2025).
Kebijakan tentang pemberlakuan jam malam ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tanggal 23 Mei 2025, yang bertujuan untuk membentuk generasi yang memiliki karakter Panca Waluyo, yaitu generasi yang Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (pintar), dan tur Singer (terampil).
Namun, dalam kebijakan ini, terdapat beberapa pengecualian, seperti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal, kondisi darurat, atau bencana alam, serta aktivitas yang dilakukan bersama orang tua atau wali.
Gubernur Jawa Barat, dengan tegas mengatakan, bahwa siswa yang ketahuan keluyuran di atas pukul 21.00 WIB akan dikenakan sanksi. Salah satu sanksinya adalah akan dipanggil oleh guru bimbingan konsuling (BK) di sekolahnya masing-masing.
Kebijakan ini, mendapat respond postif dari kalangan aktivis pendidikan dan hukum (Muhamad Fauzan Muslih,S.Sy), beliau adalah seorang tenaga pengajar / pendidik sekaligus sebagai Advokat.
Menurutnya, kebijakan Gubernur Jawa Barat tersebut, sangat positif dan membantu beban orang tua juga semua pihak, baik kami sebagai tenaga pendidik atau pihak kepolisian.
Pasalnya, dengan diberlakukan nya jam malam bagi peserta didik, hal ini tentu saja akan mengurangi kegiatan anak-anak pelajar yang dinilai kurang baik.
“Seperti contoh, nongkrong dipinggir jalan hingga larut malam, ada juga yang bergabung dengan anak-anak seperti geng motor, kompoi gak karuan, hingga pastinya bisa menimbulkan dan memancing keributan, dan banyak hal-hal lain, yang bisa ditanggulangi dengan adanya kebijakan ini,” ujar Muslih saat dimintai tanggapan soal adanya kebijakan yang di keluarkan oleh Gubernur Jawa Barat tersebut.
Juga Muslih berharap, ini tinggal pemerintah dan semua instansi terkait untuk melakukan sosialisasi saja kepada para orang tua dan kepada peserta didik, untuk bisa menjalankan kebijakan baru Gubernur Jabar ini.
“Kalau para orang tua dan anak-anak nya, sebagai peserta didik, sudah mengetahui adanya peraturan pemberlakuan jam malam, kan kita semua selaku tenaga pendidik dan semua yang berkepentingan, bisa sama-sama untuk menjalankan nya.” Imbuhnya.
Namun Muslih menyayangkan, dalam surat edaran (SE) tersebut tidak disertai dengan sanksi tegas, bagi para peserta didik yang melanggar terhadap kebijakan tersebut, artinya kebijakan ini masih ngambang. Dan tidak ada nilai untuk epek jeranya.” Pungkanya.

