Karawang || Labraknews.com – Sebelumnya Ir.Tedy Luthfiana,MM telah menyambangi Kantor Bawaslu Kabupaten Karawang, guna melaporkan adanya indikasi kecurangan yang di lakukan oleh oknum PPK Lemahabang Wadas.(01/03/2024).
Saat di konfirmasi kembali oleh awak media Labraknews.com, Tedy salah satu Calon Legislatif dari Partai Golkar, yang kebetulan seorang Incumbent. Merasa ada permainan manipulasi data yang di lakukan PPK LA Wadas.
Pasalnya dari laporan hasil C1 yang di miliki saksi Partai nya, yang diperoleh dari hasil rekapitulasi di Pleno Kecamatan, dari Data-data Plano tersebut itu berbeda dengan data model D yg diumumkan PPK Lemahabang yang dilaporkan ke KPUD kabupaten Karawang.
“Saya punya bukti kuat yang otentik dan riil sangat meyakinkan bahwa telah terjadi tindakan memanipulasi data C Plano ke form model D di PPK kec Lemahabang.
Bukti itu adalah foto C Plano Asli (terlampir) saat perhitungan suara di PPK Kec Lemahabang.
Angka Perolehan suara dari Data-data Plano tersebut itu berbeda dengan data model D yg diumumkan PPK Lemahabang yg dilaporkan ke KPUD kab Karawang,” ungkap Tedy kepada awak media, sambil melampirkan bukti-bukti photo C1 hasil pleno kecamatan Lemahabang Wadas.

Sambung Tedy dalam mengungkap kekesalan berharap agar Bawaslu bisa memproses tegas dan merekomendasikan agar KPUD melalui PPK Lemahabang Wadas, agar menganulir keputusan PPK Kecamatan lemahabang dan mengembalikan posisi perolehan suara yang semestinya.
“Catatan saya manipulasi yang merugikan Partai Golkar dan saya selaku Caleg terkait itu terjadi di Lima Desa di Kec Lemahabang (sebagaimana sudah saya sebut sebelumnya) di kurang lebih 50 TPS.
Modus yang dilakukan semuanya adalah mengurangi suara partai dan menambahkankannya (memindahkan) ke Caleg No 1 atas nama Abdul Azis, dengan jumlah tertentu.
Dan saya yakin Bawaslu Karawang dan KPUD Kabupaten Karawang tidak akan membiarkan praktek curang ini yang mencederai proses Pemilu yang Demokratis, Bersih, jujur dan adil.” Ungkap Tedy dengan nada kesal.
“Atas rekomendasi Bawaslu KPUD harus menganulir keputusan PPK Kecamatan Lemahabang dan mengembalikan posisi perolehan suara yang semestinya.
Dan pula menyelidiki dan menindak tegas oknum PPK yg terlibat dan pihak-pihak lain yg sudah melakukan praktek melawan hukum ini sesuai peraturan pe rundang-undangan.” Pungkasnya .
Dalam rangka menegakan keadilan hukum yang bermartabat dan membuktikan Pemilu Bersih dari segala tindak kecurangan, Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) pun harus menyelidiki kasus dugaan manipulasi data tersebut, karena jelas bahwa tindakan tersebut adalah tindakan melawan hukum, sudah sepatutnya Bawaslu untuk memberikan Atensi dan rekomendasi kepada KPUD untuk menganulir hasil PPK Kecamatan Lemahabang dan pihak APH untuk menyelidiki kasus dugaan manipulasi data yang di lakukan oknum PPK Kecamatan Lemahabang.
Penulis@Asep_dacek

