KARAWANG || Labraknews.com – Dalam sebuah operasi yang menunjukkan ketegasan dan kecakapan Satreskrim Polres Karawang, tim berhasil membongkar jaringan penadahan barang curian yang memiliki keterkaitan langsung dengan kasus pembunuhan yang menggemparkan Desa Sumurgede, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang pada 15 Februari 2024.
Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo, Wakil Kepala Polres Karawang mengungkapkan, bahwa penangkapan ini adalah puncak dari serangkaian upaya pengembangan kasus pembunuhan yang memilukan tersebut. Dengan kejelian tim, sebuah sepeda motor milik korban pembunuhan berhasil ditemukan, menjadi petunjuk utama yang mengarah pada terbongkarnya jaringan ini,” ucapnya

Enam individu, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, berhasil ditangkap dalam operasi ini. Mereka adalah SA (32), KM (39), MR (35), DT (30), WC (52), dan AA (52), yang semuanya merupakan penduduk lokal dari berbagai desa dan kecamatan di Karawang. Mereka terlibat dalam serangkaian transaksi penjualan barang curian yang mengawali dengan tindakan keji WY, pembunuh korban ASMA, yang merampas dan menjual barang-barang milik korban.
“Dari tangan terakhir dalam rantai penadahan ini, SA, ditemukan bukti berupa 32 unit sepeda motor dari berbagai merek yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah. Penemuan ini menambah daftar panjang bukti yang menguatkan kasus terhadap para tersangka,” tuturnya
Akibat perbuatannya, para pelaku kini menghadapi ancaman hukuman yang serius, dengan kemungkinan dijatuhi hukuman penjara hingga 7 tahun sesuai dengan pasal 480 dan 481 KUHPidana. Kasus ini tidak hanya menyoroti masalah penadahan barang curian tapi juga menegaskan komitmen kepolisian dalam memerangi kejahatan dan melindungi.
Penulis: Joe
Editor : Asep Dacek

