Pemerintahan

Akhirnya KPUD Karawang, Non Aktifkan 1 Oknum PPK Lemahabang, Terungkap: Berawal Dari Surat Bawaslu Karawang

Karawang || Labraknews.com – Setelah mendapat surat rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Karawang, Akhirnya kelakuan oknum PPK Lemahabang, Terungkap, Sabtu (02/03/2024).

Pasalnya, setelah adanya indikasi penyalahgunaan wewenang, yang di lakukan oleh oknum PPK Lemahabang Wadas, yang diduga telah memanipulasi data hasil perolehan suara C1, dengan melaporkan hasil yang berbeda dengan Model D yang di umumkan PPK Lemahabang kepada KPUD Karawang.

Sehingga Bawaslu Karawang, berkirim surat kepada KPU Karawang, yang berisi saran pencermatan kembali hasil Rapat Pleno Rekapitulasi PPK Lemahabang.

Ketua Divisi (Kadiv) Parmas dan SDM KPU Karawang, Ikmal Maulana mengatakan, satu anggota PPK Lemahabang dari divisi ODP dinonaktifkan karena secara sengaja melakukan perubahan data C-Hasil Plano.

Dugaan kecurangan itu, kata Ikmal, terungkap berawal dari surat Bawaslu Karawang bernomor 006/PM.00.02/K.JB/2/2024 yang berisi saran pencermatan kembali hasil Rapat Pleno Rekapitulasi PPK Lemahabang.

Dalam isi surat itu, Bawaslu Karawang menyarankan KPU melakukan pencermatan data di 5 desa di Lemahabang.

“Awalnya kami klarifikasi pada tanggal 29 Februari, semua sudah di tanya dan tidak ada pengakuan (kecurangan). Kemudian 1 Maret Bawaslu menerbitkan rekomendasi terkait pencermatan data, makanya kita panggil ulang. Dan di klarifikasi kedua itu baru ada pengakuan, salah seorang PPK dari divisi ODP melakukan perubahan data C plano tanpa sepengetahuan anggota lainnya,” paparnya, Sabtu (2/3).

Untuk itu, pihaknya memutuskan untuk menonaktifkan PPK tersebut yang dituangkan dalam SK nomor 1208 tahun 2024, dan wajib menjalani sidang pemeriksaan etik.Begitupun Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi membenarkan adanya rekomendasi pencermatan data di beberapa Desa di Kecamatan Lemahabang Wadas.

“Betul kita memang menyampaikan rekomendasi agar dilakukan pencermatan di Lima Desa,” terang Engkus.

Adapun terkait penonaktifan anggota PPK Lemahabang itu, Kusnadi menyebut hal itu merupakan kewenangan pihak KPU Karawang.

“Soal penonaktifan, itu ranah internal KPU, kita tidak ikut campur,” tuturnya. (*)

Bagikan: