Nasional

Panwascam Cilamaya Kulon Adakan Press Release Pengawasan Kampanye

Poto: Kegiatan press release pengawasan kampanye

Karawang || Labraknews.com –  Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan  Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang, dalam rangka untuk melaksanakan tahapan kegiatan pemilu,  Hari ini Selasa (12/12/2023),  telah mengadakan acara Press Release untuk membahas tahapan kegiatan kampanye.

Acara Press Releas tersebut dihadiri oleh pengurus dan jajaran Panwascan Kecamatan Cilamaya Kulon dan hadir pula dari unsur Muspika Kecamatan Cilamaya Kulon, yang di hadiri oleh MP Cilamaya Kulon, Peltu Anjas anggota, Pelda ngadimin Koramil Cilamaya, Aiptu Tasum Saepudin Polsek Cilamaya, juga tampak hadir Eli Hermawati dari aktivis pegiat sosial, Rawin Zaen Karang Taruna Kecamatan Cilamaya Kulon, dan unsur Pemdes setempat, Tokoh Pendidikan dan juga tokoh agama Cilamaya Kulon, juga dari  perwakilan media cetak dan online.

Dalam keterangan Press Release nya, Wahyudin, S.Pd.i selaku Ketua Panwascam Kecamatan Cilamaya Kulon menegaskan, bahwa Alhamdulillah tahapan demi tahapan Pemilu kali ini, hingga terhitung sampai hari ini, masih dalam bisa dikatakan aman.

“Semoga situasi Pemilu sampai hingga pelaksanaan Pemilu nanti di Tanggal 14 Pebruari 2024, terap kondusif seperti ini,” terangnya.

dan masih disampaikan Wahyudin, Panwascam Cilamaya Kulon menghimbau agar Kepala Desa dan perangkat desa juga Badan Permusyawaratan Desa (BPD), untuk bersikap netral dan tidak ikut berpolitik praktis, sesuai UU Pemilu, Pasal 280 huruf h,i,j UU No 7 Tahun 2017 untuk :
1. Kepala Desa
2. Perangkat Desa
3. BPD
dan PKPU Pasal 70-71 tentang Larangan Kampanye.

“Sehingga kami Panwascam akan bekerja maksimal sesuai peraturan yang ada, dan semua unsur yang hadir disini khususnya umumnya Masyarakat Cilamaya kulon, agar bisa membantu dan bersinergis dengan kami tentunya, untuk melaporkan setiap pelanggaran yang ada,” tegas Ketua Panwascam Kecamatan Cilamaya Kulon.

Masih dalam kesempatan Press Release, Peltu Anjas sebagai perwakilan dari Koramil Cilamaya menambahkan, agar Panwas benar-benar bisa menindak atau menegur kepada Peserta Pemilu yang memasang Alat Peraga Kampanye (APK), yang di pasang di tempat-tempat umum

“Kami hanya menambahkan saja, kepada Panwas Kecamatan Cilamaya Kulon sebagai mitra kami, agar benar-benar bisa menindak dan menegur kepada panitia atau peserta pemilu, agar tidak memasang APK nya di tempat-tempat umum, seperti halaman Mesjid dan sekolah,” pungkasnya.

Red@As_Cek

Bagikan: