KARAWANG | Labraknews.com – Rencana Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 67 desa di Kabupaten Karawang pada tahun 2026 hingga kini belum memiliki kepastian jadwal. Pemerintah daerah masih menunggu keputusan resmi Bupati di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang, M. Syaefulloh, mengatakan bahwa meski jadwal pelaksanaan belum ditetapkan, tahapan persiapan tetap berjalan, terutama dalam pemutakhiran data penduduk dan daftar pemilih.
“Proses tetap kita jalankan, terutama memastikan data pemilih valid agar pelaksanaan nanti tidak menimbulkan persoalan,” ujarnya, Senin (20/4/2026).
Menurutnya, pelaksanaan Pilkades sangat bergantung pada kesiapan anggaran serta regulasi yang berlaku. DPMD, kata dia, siap menjalankan keputusan apa pun yang ditetapkan oleh pimpinan daerah.
“Semua tergantung keputusan pimpinan. Kami di teknis hanya menyiapkan. Kalau diputuskan tahun ini, kami siap. Kalau ditunda, kami juga mengikuti kebijakan tersebut,” katanya.
Ia mengakui, kebijakan efisiensi anggaran menjadi salah satu faktor utama yang memengaruhi kepastian jadwal Pilkades serentak. Meski demikian, pihaknya tetap menyusun konsep dan teknis pelaksanaan secara matang.
Terkait metode pelaksanaan, DPMD membuka peluang penggunaan sistem digital seperti pada pelaksanaan sebelumnya. Metode ini dinilai lebih efisien dari sisi waktu maupun biaya, meskipun penerapannya akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing desa.
“Kalau jumlah pemilihnya tidak terlalu banyak bisa dipusatkan di satu titik, tetapi kalau besar kemungkinan tetap dibagi per dusun atau TPS,” jelasnya.
Dari sisi anggaran, penggunaan sistem digital disebut mampu menekan biaya hingga miliaran rupiah dibandingkan metode konvensional. Namun, perhitungan anggaran tersebut masih dalam tahap pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Masih kita hitung, nanti akan dilaporkan ke pimpinan sebagai bahan keputusan,” tambahnya.
Diketahui, sebanyak 67 desa di Kabupaten Karawang akan mengakhiri masa jabatan kepala desanya pada tahun 2026. Desa-desa tersebut tersebar di sejumlah kecamatan, di antaranya Banyusari, Batujaya, Cilamaya Kulon, Cilamaya Wetan, Klari, Rengasdengklok, hingga Tirtamulya.
Syaefulloh menegaskan, saat ini DPMD fokus pada kesiapan teknis sambil menunggu keputusan final dari kepala daerah.
“Intinya kami siap. Tinggal menunggu keputusan resmi apakah Pilkades dilaksanakan tahun ini atau ditunda,” pungkasnya.
Berikut daftar desa di Kabupaten Karawang yang masa jabatan Kepala Desa (Kades) nya akan berakhir pada 2026:
- Kecamatan Banyusari: Pamekaran, Cicinde Selatan, Tanjung, Mekarasih.
- Kecamatan Batujaya: Baturaden, Telukbango, Segaran, Karyamulya.
- Kecamatan Cibuaya: Kertarahayu.
- Kecamatan Cikampek: Kalihurip, Cikampek Timur.
- Kecamatan Cilamaya Kulon: Sumurgede, Muktijaya, Bayur Lor.
- Kecamatan Cilamaya Wetan: Mekarmaya, Muara Baru, Tegalsari, Sukakerta.
- Kecamatan Cilebar: Ciptamargi, Tanjungsari.
- Kecamatan Jatisari: Kalijati, Situdam.
- Kecamatan Jayakerta: Kertajaya, Kemiri.
- Kecamatan Klari: Klari, Cibalongsari, Gintungkerta, Mulyajaya, Sampalan, Sindangkarya.
- Kecamatan Lemahabang: Pulojaya, Lemahmukti, Pulokalapa, Lemahabang.
- Kecamatan Majalaya: Ciranggon, Bengle.
- Kecamatan Pakisjaya: Solokan, Telukbuyung, Tanjungpakis.
- Kecamatan Pangkalan: Ciptasari, Cintaasih, Kertasari.
- Kecamatan Pedes: Sungaibuntu, Karangjaya, Dongkal.
- Kecamatan Purwasari: Cangkong.
- Kecamatan Rawamerta: Sukapura.
- Kecamatan Rengasdengklok: Kalangsuria, Kertasari, Dukuhkarya, Amansari, Kalangsari.
- Kecamatan Tegalwaru: Cigunungsari, Cintalanggeng, Wargasetra, Kutalanggeng.
- Kecamatan Telagasari: Pulosari, Cariumulya.
- Kecamatan Telukjambe Barat: Karangmulya.
- Kecamatan Telukjambe Timur: Wadas.
- Kecamatan Tirtajaya: Sabajaya, Srikamulyan.
- Kecamatan Tirtamulya: Tirtasari, Karangsinom, Bojongsari.
- Kecamatan Tirtamulya: Tirtasari, Karangsinom, Bojongsari
*Dilansir : dari Media Jabarnet

