Karawang || Labraknews.com- Dinas Pendidikan (Disdikpora) kabupaten Karawang mengingatkan kepada pihak sekolah, untuk tidak memperjualbelikan buku lembar kerja siswa (LKS) di sekolah. Guru tidak di benarkan melakukan jual beli buku kepada siswa.
Kepala Disdik kabupaten Karawang Drs H Asep Junaedi, M.Pd. menegaskan, tidak boleh sekolah menjalankan aktivitas jual beli LKS. Apalagi kepala sekolah dan guru turut serta dalam aktifitas tersebut.
“Itu tidak boleh, nanti kita panggil pihak sekolah yang melakukan aktivitas itu,” ujar H.Asep Junaedi, sabtu (28/1/2023).
H.Asep Junaedi menjelaskan, pelarangan untuk jual beli LKS di sekolah sudah di sampaikan sejak dulu. Dinas pendidikan telah mewanti – wanti agar guru dan kepala sekolah tidak memaksa orang tua siswa untuk membeli buku di sekolah.
“Tapi ingat ya, pihak sekolah yang di larang menjual LKS itu adalah gurunya termasuk kepala sekolah tidak boleh. Tapi kalau orang tua siswa beli di luar silahkan saja itu hak mereka,” terang H Asep Junaedi.
Menurutnya, jika buku tersebut di jual melalui koperasi, H Asep Junaedi menjelaskan, guru tetap tidak boleh memaksa anak-anak untuk membeli LKS.
Terpisah Kabid GTK H. Parno S.Pd saat di konfirmasi via Whatsapp, terkait heboh nya pemberitaan di medsos Kabid bungkam bahkan di tlp dan di wa tidak ada respon, timbul pertanyaan besar ada apa Kabid GTK.
@di
